Kamis siang (12/1), pria yang menjadi tahanan Satreskrim Polresta Malang Kota sejak 18 November 2022 itu dilimpahkan ke jaksa. Pelimpahan itu disertai sejumlah barang bukti. Yakni satu unit DI-Box mercy DBX, 2 DI-Box Palmer, satu loudspeaker merek Hupper, kabel jack, dua set mikrofon Shure Slx24, satu mic drum merek Shure SM S7 + clamp, satu unit kabel Snake 20 Port, dan satu Head JCM 900,2 Marshall.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto SH MH menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan teknisi sound system itu bermula pada April 2019. Kala itu dia diminta melakukan perbaikan pada kabel jack mikrofon. ”Terdakwa malah membawa berbagai peralatan sound system keluar dari klub malam untuk diperbaiki. Tapi kemudian juga mencoba untuk menjualnya,” terang dia kemarin (13/1).
Padahal, berdasar aturan di klub malam tempat Jemmy bekerja, perbaikan peralatan yang rusak harus dilakukan di dalam area klub. Kalau pun harus keluar, maka harus ada surat jalan dari pihak klub. Modus memperbaiki peralatan rusak dan menjualnya itu terus berlangsung hingga Agustus 2022. Total nilai barang yang dibawa kabur mencapai Rp 80,8 juta.
Pada 1 September 2022, Jemmy diberhentikan dari klub malam tempat ia bekerja. ”Pihak klub meminta semua barang yang dia kuasai segera dikembalikan. Tapi dia tidak bisa melakukannya,” ucap Eko. Akhirnya Jemmy ditangkap pada 17 November 2022. Dia dijerat pasal 362 dan 374 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 374 juncto ayat 1 KUHP. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno