Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru Ngaji Cabuli Tiga Santriwati

Mardi Sampurno • Rabu, 25 Januari 2023 | 18:00 WIB
BELUM TERSANGKA: Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji, KM, 72, di Desa Watugede Kecamatan Singosari masih belum berstatus tersangka. Ilustrasi by RADAR MALANG
BELUM TERSANGKA: Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji, KM, 72, di Desa Watugede Kecamatan Singosari masih belum berstatus tersangka. Ilustrasi by RADAR MALANG
KABUPATEN – Perilaku KM, salah satu guru ngaji asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini sungguh tidak terpuji. Di sela-sela mengajari menggaji, kakek 72 tahun itu melakukan pencabulan terhadap ketiga santrinya. Peristiwa itu terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang kemarin (24/1).

”Modusnya, santrinya mau dibacakan doa-doa agar cepat pintar mengaji. Jadi saat diajar mengaji, kepalanya dipegang hingga (pelaku) meraba buah dada korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, kemarin.

Rizki menyebut, ketiga korban dicabuli dalam waktu berbeda. Kepada korban berinisial AC, 12 tahun, lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Kemudian korban EY, 10 tahun dicabuli pada Desember 2022 lalu. Terbaru, korban NA, 9 tahun dicabuli Januari 2023 lalu. Rizki terus mendalami kasus tersebut.

Dia menduga, korban KM tidak hanya tiga santriwati, tapi bisa lebih. ”Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam orang yang diperiksa.” katanya. Dari keenam yang diperiksa tersebut, satu di antaranya adalah pelapor orang tua korban, tiga korban, dan dua saksi.

”Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Akan dilakukan gelar perkara jika terbukti,” jelasnya. Jika nanti terbukti melakukan pencabulan, pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Juga denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (nif/dan)

  Editor : Mardi Sampurno
#Polres Malang #ketiga santri #Perilaku KM #singosari #pencabulan #kakek 72 tahun #UPPA #guru ngaji #Kabupaten