”Modusnya, santrinya mau dibacakan doa-doa agar cepat pintar mengaji. Jadi saat diajar mengaji, kepalanya dipegang hingga (pelaku) meraba buah dada korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, kemarin.
Rizki menyebut, ketiga korban dicabuli dalam waktu berbeda. Kepada korban berinisial AC, 12 tahun, lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Kemudian korban EY, 10 tahun dicabuli pada Desember 2022 lalu. Terbaru, korban NA, 9 tahun dicabuli Januari 2023 lalu. Rizki terus mendalami kasus tersebut.
Dia menduga, korban KM tidak hanya tiga santriwati, tapi bisa lebih. ”Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam orang yang diperiksa.” katanya. Dari keenam yang diperiksa tersebut, satu di antaranya adalah pelapor orang tua korban, tiga korban, dan dua saksi.
”Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Akan dilakukan gelar perkara jika terbukti,” jelasnya. Jika nanti terbukti melakukan pencabulan, pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Juga denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (nif/dan)
Editor : Mardi Sampurno