Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Kasus BPHTB, Jaksa Siapkan 6 Saksi

Mardi Sampurno • Kamis, 26 Januari 2023 | 04:30 WIB
SIAPKAN SAKSI: Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersiap menghadirkan enam orang saksi atas kasus korupsi penyimpangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ilustrasi Persidangan By Radar Malang.
SIAPKAN SAKSI: Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersiap menghadirkan enam orang saksi atas kasus korupsi penyimpangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ilustrasi Persidangan By Radar Malang.
KOTA BATU – Persidangan kasus korupsi penyimpangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus bergulir. Setelah pembacaan dakwaan pada 18 Januari lalu, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersiap menghadirkan enam orang saksi. Sesuai jadwal sidang pemeriksaan saksi digelar, Kamis (26/1) mendatang. Untuk pemeriksaan pertama, ada enam saksi yang akan dihadirkan untuk memberatkan hukuman terdakwa Ali Fathur Rohman dan Jumaali. Kedua terdakwa memang didampingi kuasa hukum.

Tapi tidak seperti perkara korupsi lainnya, keduanya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau nota eksepsi. Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Batu Afrid Sundoro Putro SH menjelaskan, pemeriksaan saksi rencananya dilakukan dua kali. “Yang pertama untuk Kamis besok ada enam yang kami hadirkan,” terang dia kemarin (24/1). Enam orang tersebut adalah pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu. Mereka telah diperiksa pada saat penyidikan. Seperti diketahui, Ali merupakan staff Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu.

Sebagai Operator Sistem Managemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Ali diduga telah mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan. Sehingga, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Sementara Jumaali adalah pihak swasta atau makelar yang bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada Ali untuk kepentingan penurunan BPHTB. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai 9 Agustus 2022 lalu. Dalam perkara ini, kerugian negara akibat perbuatan dua orang tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. (biy/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu #Kota Batu #kasus korupsi #Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) #radar malang