Tempat-tempatnya seperti tempat karaoke, warung kecil, toko kelontong hingga kafe. ”Untuk kafe ada beberapa yang sudah punya izin untuk menjual miras golongan tertentu, tapi menjual jenis yang belum diurus izinnya,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Biasanya, razia minol dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dan bea cukai lewat operasi gabungan. Untuk pelanggaran penjualan minol tanpa izin tersebut, Satpol memiliki dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minol.
Mereka yang ketahuan melanggar diancam denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan. Mereka diganjar hukuman setelah sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Rata-rata kena denda,” ucap dia. Untuk tahun 2022, razia gabungan efektif dilakukan dari awal sampai pertengahan tahun. Dari rentang waktu tersebut, sebanyak 2.360 botol minol golongan A dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen hingga golongan C berkadar antara 20 hingga 50 persen alkohol disita.
Dari catatan Satpol PP, wilayah yang paling banyak disita minol-nya adalah Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang. ”Lowokwaru (miras yang disita) jumlahnya sampai 700-an botol,” sebut dia. Sedangkan untuk Kedungkandang, ia menyebutkan jika banyak karaoke kaki lima yang berada di area GOR Ken Arok banyak menjual miras tanpa izin. (biy/nay) Editor : Mardi Sampurno