”Memang lebih sedikit, mungkin karena waktu itu kasus Covid-19 sedang tinggi,” ujar pejabat eselon IV A Pemkot Malang tersebut saat ditemui kemarin. Seluruh pelaku yang terlibat dalam prostitusi tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka mendapat hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan hakim. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005. ”Ada yang dikenakan denda mulai Rp 300 ribu. Yang tertinggi kemarin ada yang kena denda hingga Rp 1 juta. Namun, terkait total capaian denda pelanggar saya tidak tahu,” imbuhnya.
Hukuman lain berupa kurungan tiga bulan. Selain itu, terdapat denda maksimal Rp 10 juta. Menurut Anton, pihaknya bertugas melakukan penertiban. Terutama terkait perbuatan cabul yang dilakukan pelaku prostitusi online. Selanjutnya, jika diperlukan terdapat pembinaan. Pembinaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama bersama perangkat daerah terkait lainnya. Salah satunya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. (mel/adn) Editor : Mardi Sampurno