MALANG KOTA - Kasus perusakan Kantor Arema FC berbuntut panjang. Kemarin, 31 Januari 2023, Polresta Malang Kota resmi menetapkan tujuh nama tersangka.
Dari total pelaku, lima di antaranya merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Polisi membagi semua tersangka ke dalam dua kelompok. Pengelompokan menyesuaikan dengan tuntutan pasal yang menjerat para tersangka.
Pada kelompok pertama, ada lima tersangka perusakan kantor Arema FC. Yang pertama Adam Risky, 24, warga Kecamatan Dampit.
Dia berperan membawa flare smoke dan kaleng cat semprot. Yang kedua adalah M. Fauzi, 24, warga Kecamatan Dampit. Dia berperan membawa kantong plastik berisi cat.
Pelaku ketiga adalah Nauval Maulana, 21, warga Kecamatan Dampit juga. Saat ikut dalam aksi, dia membawa bom asap dan pipa besi.
Yang keempat adalah Aryon Cahya, 29, warga Kecamatan Dampit. Dugaan polisi, dia ikut menendang dan memukul petugas keamanan di Kantor Arema FC.
Kelima adalah Kholid Aulia, 22, warga Kecamatan Pakis. Dugaan penyidik, dia ikut melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Singo Edan.
Kelima nama itu terjerat Pasal ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Kelompok selanjutnya berisi dua nama tersangka yang kabarnya menjadi konsolidator. Yang pertama adalah M. Fery Christianto, 37, warga Kecamatan Dampit.
Selanjutnya yakni Fanda Harianto, 34, warga Kecamatan Pujon. Polisi mengamankan keduanya. Karena polisi menduga dua orang itu ikut melakukan konsolidasi aksi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebut bila tersangka Fery menjadi koordinator lapangan dalam aksi Minggu lalu (29/1).
”Kedua tersangka terkena pasal 160 KUHP,” kata Buher, sapaan karibnya.
Itu merupakan pasal tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Kepada awak Media, Buher menyebut bila pelapor kasus itu adalah Tatang Dwi Arifianto, Komisaris Arema FC.
Selain menetapkan tujuh tersangka, dia juga menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti 41 batu, 13 flare smoke yang telah digunakan, dan dua kaleng cat semprot.
Buher menyebut bila pihaknya total mendalami keterlibatan 115 orang. Awalnya, polisi mengamankan 107 orang di sekitar TKP.
”Tetapi dari pendalaman Satreskrim, 94 orang tidak terlibat sama sekali dan sudah kembali ke rumah dan pihak keluarga,” kata dia.
Sedangkan, 13 dari 107 orang itu menjadi saksi. Sebab tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bila mereka ikut dalam aksi perusakan.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan delapan orang di luar 107.
Dari pengembangan itu lah, polisi menyimpulkan ada tujuh tersangka. Satu orang sisanya berstatus sebagai saksi.
”Kami masih mendalami, siapa dalang dari aksi ini,” imbuh Buher. Pihaknya juga masih mendalami motif dari aksi perusakan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, dari kejadian Minggu lalu (29/1), total ada enam korban.
Tiga di antaranya mengalami luka ringan, tiga lainnya luka berat. ”Salah satu korban luka berat yakni Nur Rochim,” kata dia.
Bayu memastikan bila semua korban luka sudah mendapat penanganan medis. (iza/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana