Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Koruptor Pegadaian Turen Dituntut 6 Tahun Penjara

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 3 Februari 2023 | 22:12 WIB
SIDANG TIPIKOR: Darul Edi Cahyono (tampak di layar monitor) mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin. KEJARI KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG)
SIDANG TIPIKOR: Darul Edi Cahyono (tampak di layar monitor) mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin. KEJARI KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG)
 

SURABAYA – Sidang kasus korupsi Pegadaian Cabang Turen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya kemarin (2/2). Agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Darul Edi Cahyono. Mengacu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa mengajukan tuntutan 6 tahun penjara.

 

Jaksa juga menuntut pria 29 tahun asal Desa Rejosari, Kecamatan Bantur itu membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. ”Kami juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 548,8 juta,” kata Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Garuda Cakti Vira Tama SH.

Baca Juga :Wagub Didik : ASN Pemkab Jangan Jadi Objek Korupsi

Jika Darul tidak dapat membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang. Bila tidak cukup atau bahkan tidak ada sama sekali, hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.



Akan tetapi, jaksa memperkirakan Darul akan memilih menjalani hukuman tambahan. Pasalnya, dari laporan yang diterima jaksa, terdakwa tidak memiliki harta sama sekali untuk membayar denda dan mengganti uang kerugian negara. Sebagian hartanya sudah dijual untuk menyelesaikan tanggungan cicilan nasabah kredit pegadaian yang dititipkan kepadanya.

Baca Juga : Enam Perkara Korupsi di Kabupaten

”Darul melunasinya dengan cara menjual tanah miliknya dan menggunakannya untuk menyelesaikan semua tanggungan itu,” imbuh Garuda. Sayang, jumlahnya tidak diketahui karena tidak terungkap dalam sidang. Pekan depan adalah kesempatan bagi Darul untuk melakukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Darul merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh pihak pegadaian untuk melakukan supervisi pemasaran produk pinjaman. Namun dia melakukan beberapa penyimpangan. Di antaranya, menerima pembayaran cicilan dan pelunasan dari para nasabah, namun tidak menyetorkan ke Pegadaian. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#radarmalang ##pegadaianturen ##korupsipegadaian