Kesaksian itu diungkapkan Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Selasa siang (14/1). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Imanuel Bureni SH MH, pria yang menjabat sebagai HRD PT ACA itu menyebut SPK yang diterima terdakwa hanya mengatasnamakan dirinya. ”Tapi namanya ditulis Surya Hadi, bukan Suryadi,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang dapat menjelaskan bahwa SPK itu bukan dari PT ACA. Di antaranya tidak ada kop dan nomor surat. Dalam surat itu, yang bertanda tangan adalah Iwan Kurniawan selaku komisaris PT ACA. Padahal, lanjut Suryadi, surat SPK dari PT ACA selalu ditandatangani direktur, yakni Bambang Yudo.
Baca Juga : Dua Terdakwa Pembongkaran Fasilitas Stadion Jalani Sidang
Suryadi juga memastikan bahwa tanda tangan dalam surat itu palsu. Tata cara penulisannya saja yang hampir mirip dengan aslinya. ”Nama Iwan Kurniawan di ACA itu ada dua. Yang satunya tukang kebun,” ucapnya. Dia juga memastikan bahwa jika Iwan tukang kebun itu tidak ada sangkut pautnya dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Suryadi menambahkan, sejak terjadi pandemi Covid-19, perusahaan kontraktor PT ACA tidak pernah menerima pekerjaan dalam bentuk pembongkaran dari siapa pun. Terlebih proyek itu harus melewati proses tender. ”Kami hanya menggarap perumahan milik kami saja,” sebut dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Malang Online (@jawaposradarmalang)
Namun Suryadi mengaku tahu siapa sosok terdakwa Fernando. Dia adalah anak dari H Zuber Alfaribi. Biasanya, H Zuber bekerja sama dengan PT ACA untuk proyek pembongkaran atap rumah, gudang, dan pembangunan perumahan. ”Setelah perkara ini naik, Fernando mengirim surat klarifikasi ke PT ACA dan diterima staf Pak Iwan yang bernama Frans,” ujar dia.
Baca Juga : Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Segera Disidangkan
Kuasa hukum dua terdakwa, Gunadi Handoko SH, mengatakan bahwa kliennya adalah korban penipuan. Menurutnya, saat Fernando menggarap proyek, tiba-tiba dia dihampiri Surya Hadi yang mengaku dari PT ACA. Gunadi juga mengaku memiliki foto dan nomor telepon Surya Hadi. ”Kami sudah membuat laporan dugaan penipuan dan pemalsuan ke Polresta Malang Kota,” kata dia.
Gunadi menegaskan, sejak awal persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa Fernando dan Hasyim yang melakukan perusakan stadion. Kliennya justru dijadikan tersangka karena menghadap ke dinas. ”Nah, kemungkinan ada tim lain yang datang ke stadion setelah Fernando menghadap. Tapi siapa-siapa saja mereka itu, saya belum mengetahui,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda