MALANG KABUPATEN - 'Petualangan' Ahmad bin Jumahar, eks tim leader PR Gajah Baru area Pacitan-Wonogiri berakhir sudah.
Pria yang sebelumnya menjadi sales dropping di area yang sama itu divonis empat tahun penjara.
Itu karena dia terbukti menggelapkan puluhan ribu pack rokok dengan nilai kerugian hampir satu miliar rupiah. Tepatnya, Rp 950 juta.
Wisnu Murti Wibowo SH, tim legal PR Gajah Baru mengatakan, sidang putusan terhadap Ahmad dilakukan pada 2 Februari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Ahmad terbukti melanggar pasal 362 jo pasal 65 KHUP tentang pencurian.
“Pencurian yang dilakukan terdakwa cukup lama. Yakni pada medio Juli 2018-Maret 2019 secara terus menerus,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Malang, Senin (27/2).
Dalam kurun delapan bulan itu, Ahmad melakukan pencurian rokok di gudang penyimpanan PT Bintang Sayap Utama (BSU) depo Pacitan yang beralamat di Jalan Patimura No.4, Pacitan.
Secara bertahap, dia meminta salah satu rekan kerjanya untuk order barang ke kantor pusat. Sebelum order disetujui, sales manajer area memerintahkan untuk mengecek gudang.
Dalam pengecekan itulah terbongkar bahwa barang-barang yang berada di dalam kardus tidak sesuai dengan stok seharusnya.
“Ada enam merk rokok yang tidak sesuai dengan stok seharusnya. Kepada sales manajer, Ahmad mengakui telah mengambil dan menjual di luar area. Jumlahnya puluhan ribu pack,” terang Wisnu.
Dari temuan itulah, akhirnya terungkap pula bahwa Ahmad melakukan aksinya pada hari tertentu setelah jam kerja usai dengan cara meminjam kunci gudang.
Modus yang digunakan pun cukup rapi. Setelah mengambil rokok dari kardus, si Ahmad ini menggantinya dengan batu bata, bungkus rokok bekas, dan barang lainnya sehingga mengesankan stok tetap ada.
“Kami akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Persidangan sendiri dimulai sejak November tahun lalu dan vonis 2 Februari,” kata Wisnu.
Wisnu berharap, apa yang dilakukan oleh Ahmad dan ganjaran setimpal yang diterima terdakwa menjadi pelajaran tim-tim yang lain di seluruh area.
Langkah hukum yang dilakukan oleh perusahaan, lanjut Wisnu, sekaligus agar ada efek jera bagi tim-tim lainnya di seluruh depo yang tersebar di berbagai daerah.
Sehingga tidak terulang lagi praktik-praktik tindak pidana pencurian seperti yang dilakukan oleh Ahmad.(jprm1/nen/fin) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana