Hal itu dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri. Selain menembak ban mobil pelaku, polisi juga memecah kaca serta mengarahkan pistol ke kaki pelaku.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam press conference di Polres Malang, Senin (6/3) kemarin.
Dia menyebut, pelaku jambret yang kena tembak kaki kirinya adalah M. Efendi alias Pendik, 40, warga Kecamatan Tajinan. "Tersangka ada dua. Satu bernama M. Efendi, dan satunya bernama Seniman, 35 warga Kecamatan Tumpang," katanya.
Wahyu menjelaskan, saat petugas melakukan penggerebekan, Jumat (3/3) lalu, Pendik diketahui lari melalui pintu belakang rumahnya dan berusaha kabur dengan mobilnya.
|Baca Juga :
Polisi Ringkus Pelaku, Kembalikan Motor ke Korban
Petugas sempat menghadang mobil tersebut dan melepaskan tembakan peringatan. "Saat kami gerebek rumahnya, dia (tersangka) keluar dari pintu belakang. Sudah menyalakan mobil, dan mobilnya sudah maju," terangnya.
Petugas pun menembak bagian ban agar mobil tidak bisa melaju. Namun Pendik tak mau menyerah dan bertahan di dalam mobil yang bagian jendela dan pintu tertutup. (Bersambung di halaman selanjutnya)
”Kami melakukan upaya tegas dengan memecahkan kaca mobil,” tambahnya. Kemudian petugas melakukan tembakan terukur terhadap kaki sebelah kiri pelaku.
Sedangkan untuk Senimin, pihaknya tidak sampai menembak kaki korban. Karena dia hanya bisa pasrah saat ditangkap alias tidak melakukan perlawanan.
Hanya saja, Seniman diketahui sebagai residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Pelaku pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama sebanyak 2 kali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku beraksi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Namun pelaku gagal merampas perhiasan kalung korban.
|Baca Juga :
Mobil Seruduk Gapura Tapal Batas Malang Kota-Kabupaten
Saat dikejar korbannya, mereka mengeluarkan senjata tajam dan melukai Siti Romlah, 50, Helina Yunita, 27, dan Kukuh Rizaldi, 27, suami Helina.
Sehari sebelumnya, kedua pelaku juga menggasak kalung emas seberat 20 gram milik Jasemi, 65, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Jumat (24/2).
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nif/nay) Editor : Ahmad Yani