SURABAYA – Warga Malang turut ambil bagian membongkar kasus dugaan penipuan yang dilakukan Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, berjuluk Crazy Rich Surabayan.
Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota pada 3 Maret lalu, setelah menerima laporan dari korban asal Malang.
Kemarin (8/3), Bos robot trading Auto Grade Gold (ATG) berusia 34 tahun itu ditampilkan ke publik oleh Polda Jatim.
Hadir Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.
Dibeber pula barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya.
Lantas bagaimana modus tersangka dalam menipu korbannya? Kuasa hukum korban MY, Ridwan Rachmat SH menceritakan kronologi kliennya berbisnis dengan tersangka.
Berita Terkait : Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Robot Trading ATG, Hari Ini Dirilis Polda Jatim.
Mulanya MY bekerja sama untuk jual beli tanah. “Itu beberapa bulan sebelum Wahyu Kenzo menawarkan bisnis robot trading ATG pada Juli 2021 lalu,” terang Ridwan kemarin.
Ridwan mengatakan, MY tertarik untuk berinvestasi setelah diiming-imingi keuntungan yang melimpah.
Itu karena robot trading ATG merupakan aplikasi pencari keuntungan pada trading saham. Aplikasi mencari grafik untung, kemudian pengguna hanya tinggal pilih antara ambil atau tidak.
Setelah tertarik, pada 25 November 2021 korban MY menghubungi anak buah Wahyu, Raymond Enovan. Tapi hari itu Enovan diganti adiknya, Robert Renovan.
Sehingga MY bertemu Renovan. Pada 26 November 2021, korban deal dengan ATG.
“Tapi karena klien saya sibuk, akhirnya didelegasikan ke anak buahnya, Buddy Hernandie. Itu yang kemudian mengoperasikan aplikasi tersebut,” imbuh pengacara asal Sidoarjo tersebut. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Investasi awal hampir Rp 2 miliar. Rinciannya Rp 42,1 juta untuk beli robot dan deposit Rp 1,9 miliar.
Uang beli robot ditransfer ke rekening PT Pansaky Berdikari Bersama, perusahaan milik Wahyu. Sedangkan depossit ke rekening atas nama Desy Dwiasti Widyasa.
Pada 27 Januari 2022 lalu, akun MT4 milik MY mencatat keuntungan Rp 4 miliar. Namun aplikasi dijalankan oleh Buddy (anak buah MY).
Maka keuntungan tersebut ditransfer ke virtual account Panterawork milik Buddy. Masalah baru terlihat pada 18 Februari 2022 lalu.
MY meminta Buddy menarik uang USD 25 ribu tapi gagal. Ketika dikonfirmasi ke web ATG, admin menjawab penarikan terlalu besar. Hanya boleh dibatasi USD 2 ribu saja.
“Diiyakan tapi ternyata masih tidak bisa. Ini tidak sesuai janji awalnya bahwa bisa tarik berapa saja dan kapan saja,” kata Ridwan.
Baca Juga : Mobil-Mobil Mewah Jadi BB Robot Trading.
Penarikan USD 2 ribu itu gagal dengan alasan masih ada tahap peningkatan proses kecepatan transaksi. Kemudian pada 20 Februari 2022, MY mencoba lagi tapi masih gagal.
Akhirnya dicoba pada angka USD 1.999 dan dinyatakan bisa, tapi uang tak masuk. Dengan status pending atau tunda.
Akhirnya tak ada uang yang bisa ditarik. Keuntungan Rp 4 miliar tersebut seolah hanya tipu-tipu saja. Padahal MY sudah menyetorkan investasi sekitar Rp 6 miliar.
Kesal karena menjadi korban penipuan, perkara ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Pada 21 September 2022 lalu.
Kemudian pada 3 Maret 2023 lalu, Wahyu ditangkap polisi dan esoknya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Wahyu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
“Kami panggil beberapa kali, ada yang berbarengan dengan pemeriksaan ahli dari Bapepti, ahli bahasa dan ITE. Semuanya tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan pers di Mapolda Jatim kemarin.
Dalam menjalankan bisnis itu, kata Budi, Wahyu memberikan iming-iming kemudahan dalam meraup untung pada saat pandemi.
Sejauh ini, lanjutnya, ada dua laporan yang masuk ke Polresta Makota. “Dua laporan, ada 500 orang. Kami sejauh ini membentuk tim pendalaman aset tersangka,” imbuh dia.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto memperkirakan, korban bisnis ini mencapai 25 ribu orang.
“Perhitungan kerugian sementara angkanya Rp 9 triliun. Korban tak hanya dari Indonesia, tapi ada juga dari Amerika Serikat (AS), Rusia, dan Prancis," tambahnya.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan enam pasal sekaligus. Yakni pasal 115 juncto 65 ayat 2 dan 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian pasal 45A juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Serta pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(biy/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana