MALANG KOTA - Pemakaian perangkat electronic tax atau e-tax di tempat usaha, seperti restoran, terus digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Sayangnya, perangkat itu belum sepenuhnya bisa mencegah kebocoran pajak. Ada pelaku usaha yang bisa mengakali software E-Tax seperti dalam temuan operasi pada Sabtu malam (8/4). Total nilai kebocoran diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Operasi petang hingga malam itu dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Malang. Tim mulai bergerak pada pukul 18.30. Mereka mengunjungi lima rumah makan yang masih dalam keadaan penuh pengunjung. ”Kami mendapati temuan yang janggal. Di dasbor e-tax kami tidak ada pajak yang masuk. Tapi dilihat di media sosial atau reservasi selalu penuh. Antara pukul 16.00 sampai 19.00,” kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.
Contohnya di sebuah restoran seafood Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Rumah makan itu didatangi petugas pada pukul 18.50. Dari perhitungan petugas, setidaknya ada 532 pengunjung yang sedang berbuka puasa bersama.
Petugas Bapenda langsung mendatangi kasir utama rumah makan itu. Mereka mendapati restoran tersebut telah memindahkan mesin kasir yang dilengkapi perangkat e-tax ke toko oleh-oleh. Sementara kasir utama menggunakan mesin yang tidak dilengkapi e-tax. Petang itu, nilai pajak yang tidak terbayar diperkirakan mencapai Rp 11 juta.
Ada juga temuan modus penyetoran pajak menggunakan asumsi global. Bukan hitungan per item penjualan. Modus itu dilakukan sebuah restoran grill Jepang di Jalan Dieng, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Ada juga rumah makan yang menggunakan dua akun pada satu mesin kasir. Cara itu ditemukan petugas di sebuah warung lalapan ternama di Jalan Simpang Raya Langsep, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
Menurut Handi, pelanggaran dengan modus setoran pajak berdasar angka global mengakibatkan penerimaan pajak tidak maksimal. ”Januari sampai Maret, rata-rata di pembukuan mereka ada Rp 600 juta sampai Rp 900 juta. Tapi yang disetor ke Bapenda Rp 15 juta karena yang dilaporkan hanya Rp 150 juta,” ungkap dia. Seharusnya yang dibayarkan ke pemkot antara Rp 60 juta sampai Rp 90 juta.
Sedangkan untuk kasus akun ganda, selama bulan April berjalan belum ada pajak yang masuk. Sebab, rumah makan itu menggunakan akun yang tidak tersambung ke e-tax.
Petugas juga menyambangi sebuah restoran daging bakar ala Jepang di Jalan Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, pada pukul pada 19.43. Penanganan pajak di tempat itu berlangsung lama. Sebab pemilik restoran tidak kooperatif saat petugas memintae-tax -nya dibuka. Bapenda juga sudah memegang data bahwa restoran tersebut sudah tiga kali terkena razia.
Modus yang digunakan restoran itu adalah mematikan e-tax sejak pukul 16.00 sampai 19.00. Dalam rentang waktu itu, petugas Bapenda menghitung ada sekitar 314 pengunjung yang makan. Tapi pelaporan pajaknya kosong melompong. ”Tim kami sudah memantau restoran itu sejak dua hari sebelumnya,” imbuh Handi.
Sanksi pelanggaran pajak semacam itu cukup berat. Menurut Handi, pihaknya memberlakukan denda hingga empat kali lipat. Jika tidak bisa dibayar, pihak pelanggar bisa dikenakan pidana penjara. ”Kami bisa tutup usahanya melalui Satpol PP atau kami limpahkan langsung ke kejaksaan,” tegasnya.
Handi menambahkan, operasi Sabtu malam itu bukan yang terakhir. Pihaknya akan memonitor restoran mana saja yang bermain-main dengan pajak. ”Perhitungan kasar, karena masih akan dihitung lagi di kantor, nilai yang bocor pada empat restoran itu mencapai Rp 2 miliar,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : Fathoni Prakarsa Nanda