Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

LBH Pos Malang Layangkan Keberatan ke Bareskrim

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 18 April 2023 | 02:00 WIB
PROTES : Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komnas HAM. (LBH Pos Malang for Radar Malang)
PROTES : Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komnas HAM. (LBH Pos Malang for Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Upaya mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 masih terus dilakukan berbagai elemen masyarakat Kota Malang.

Salah satunya dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Pada 10 April 2023, mereka membuat laporan tipe B ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat.

Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari beberapa komunitas. Selain LBH Pos Malang, di dalamnya ada KontraS, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, dan IM 57+ Institute.

Saat membuat laporan tipe B, mereka mewakili lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Yakni, Issaatus Sa’adah, Budi irawanto, Yuliati, Kartini, dan Hasan Muslim.

”Lima pelapor itu memiliki keluarga yang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan. Semua korban masih di bawah umur,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian SH.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan.

Pada 10 April lalu, kelima pelapor tersebut diboyong ke Jakarta. Mereka menyerahkan langsung berkas laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Saat menyerahkan laporan, sempat terjadi pembicaraan yang alot antara petugas SPKT dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Pada akhirnya laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat.

“Mereka mengatakan bila kami tidak memiliki rekam medis masing-masing korban. Kata mereka akan menyulitkan pembuktian," jelasnya.

"Juga dikatakan laporan kami mengganggu proses laporan model A yang sekarang sedang Kasasi dan Banding,” ungkap dia. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



LBH pun berang. Sebab, pada saat itu para pelapor membawa bukti data diri para korban, hasil investigasi koalisi, dan kesaksian-kesaksian masyarakat serta keluarga korban.

Bagi Daniel, bukti yang disodorkan itu sudah cukup, sesuai dengan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri.

Atas penolakan itu, Daniel mengaku akan menyampaikan keberatan ke Bareskrim
Mabes Polri. ”Senin (hari ini,red) kami layangkan,” ucapnya.

Daniel menambahkan, pada 11 April 2023, timnya membawa permasalahan tersebut ke tiga tempat berbeda di Jakarta.

Yakni Komnas HAM, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan LPSK.

Laporannya sama dengan yang di Bareskrim, tapi lebih mengarahkan ke pelanggaran HAM Berat. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #media online malang #berita malang #Mahasiswa malang #radar malang hari ini #Pemkab Malang #Pemkot Malang #berita malang hari ini #malang kota #wisata malang #dishub #kuliner malang #radar malang #pemkot batu #malang kipa #parkir liar