Pelaku utama dalam penipuan itu adalah Putri Amanda Sriana Ningsih. Usianya masih 19 tahun, tinggal di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Polisi juga menangkap dua penadah hasil kejahatan Putri. Mereka adalah Narti Werdiningsih, 47, yang merupakan ibu dari Putri, dan Galan Yonanda Pramudya, pria 22 tahun asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang ternyata kekasih Putri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Putri sebenarnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Mei 2023. Korban mengaku tergiur tawaran pembelian tiket Coldplay dari akun Twitter @membirv yang mematok harga Rp 9,5 juta. Lalu, korban yang berinisial RD itu mentransfer uang pada 17 Mei 2023.
Akan tetapi, setelah ditunggu dua hari, tiket tersebut tak kunjung datang. Laporan polisi pun dilayangkan. Dalam perjalanannya, korban mendapatkan informasi bahwa Putri merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bukti laporan dari Bareskrim itu kemudian disampaikan ke Polresta Malang Kota dan ke Polsek Blimbing.
Polisi lantas mencari keberadaan Putri di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. ”Tapi saat disambangi ke rumahnya di Blimbing, pelaku sudah tidak ada. Dia sudah lama pindah ke Probolinggo,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto.
Pada 26 Mei 2023, sekitar pukul 23.00, tiga pelaku berhasil diringkus polisi di Probolinggo dan dibawa ke Kota Malang. Dari hasil penyelidikan polisi, Putri dipastikan sebagai pelaku utama. Sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah uang.
Danang juga mengatakan bahwa bisnis tipu-tipu seperti itu sudah dilakukan Putri selama satu tahun. ”Modusnya membeli akun Twitter yang sudah memiliki followers banyak supaya mudah mengiklankan penjualan,” ungkap dia.
Korban yang tertarik akan mengirim direct message (DM) ke akun tersebut dan bertukar nomor WhatsApp. Setelah transaksi terjadi, Putri memblokir nomor korban. Harga yang ditawarkan antara Rp 2,5 juta sampai Rp 9,5 juta.
Putri melakukan penipuan penjualan tiket konser artis-artis luar negeri yang berpotensi cepat laku. Tak hanya tiket konser Coldplay yang memang dicari banyak orang, Putri juga pernah melakukan penipuan penjualan tiket Blackpink. ”Kami masih mendalami berapa jumlah acara atau konser yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu orang,” imbuh Danang.
Terkait uang hasil penipuan, Danang mengatakan bahwa Putri menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Termasuk untuk membeli gadget seperti ponsel. Uang itu juga dipakai ibunda Putri untuk membeli perhiasan. Sekaligus untuk pacarnya, uang hasil tipu-tipu itu dipakai untuk berkencan.
Hingga kemarin sudah terdata 19 korban yang dimintai keterangan oleh polisi. Kebanyakan korban berasal dari wilayah Jabodetabek. Danang memperkirakan data jumlah korban masih bisa bertambah.
Akibat perbuatannya, Putri terancam meringkuk di penjara maksimal 6 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 378 KUHP tentang penipuan. Untuk dua tersangka lain dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana