MALANG KABUPATEN – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kasek) terhadap guru sekaligus wakaseknya, berujung damai. Namun hingga kemarin (18/8), korban belum mencabut laporannya di kepolisian.
Seperti diberitakan, Kepala SMP Satu Atap Singosari Anas Fachrruddin, 53, dilaporkan oleh bawahannya, Abdul Rozaq ke polisi, Sabtu lalu (12/8). Terlapor diduga telah menganiaya korban.
Versi korban, pelaku sempat marah-marah dan berkata kasar, sebelum akhirnya menendang pinggangnya. Dari dua kali tendangan, satunya kena dan mengakibatkan memar. Sedangkan versi pelaku, dia mengaku emosi lantaran korban merupakan guru indisipliner.
Misalnya sering kali menelantarkan anak didiknya. Selain itu, kemarahannya juga dipicu rekrutmen empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sekolahnya. Namun persoalan rekrutmen tersebut tidak dijelaskan detail.
”Sampun selesai mas... Ngapunten (sudah selesai mas, mohon maaf),” ujar Abdul Rozak melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi mengenai kabar bahwa perselisihannya dengan Kasek sudah damai, tadi malam (18/8).
Terpisah, Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan, hingga kini pelapor belum mencabut laporannya. Dengan demikian, proses hukum masih terus berjalan. ”Kami belum mendapatkan surat terkait mediasi dan belum ada permohonan pencabutan,” kata perwira polisi dengan satu melati di pundaknya itu.
Terkait proses pemeriksaan terhadap korban, lanjutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil Visum et Repertum (VER). Setelah hasil VER keluar, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. ”Masih pendalaman keterangan korban. Kalau hasil VER sudah keluar, baru kita gelar untuk naik sidik,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, Selasa lalu (15/8) keduanya di-mediasi. “Kami sudah meminta klarifikasi ke yang bersangkutan terkait identifikasi, latar belakang atau kronologi kejadian, titik permasalahan dan penyebabnya," katanya.
Dia mengatakan, upaya mediasi dilakukan agar permasalahan tersebut segera selesai. Selain itu, lanjut Suwadji, agar tidak berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Sebab, kata dia, korban sempat menyatakan tidak akan mengajar jika terlapor masih berada di sekolah. ”Keduanya kami panggil dan hasilnya untuk korban akan menarik laporan di kepolisian,” ungkap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Meski begitu, disdik juga melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan sanksi atas pelanggaran etika tersebut. ”Jika ketahuan melanggar, sanksi akan kami koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat,” kata Suwadji.
Setelah mediasi, Suwadji mengatakan, kedua pihak bersepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai. Intinya, keduanya siap berdamai dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan. (pri/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana