Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

4 Korban Pelecehan Seksual di Malang Cabut Laporan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 7 September 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan stigmatisasi korban
Ilustrasi pelecehan seksual dan stigmatisasi korban

MALANG KOTA - Butuh keberanian dari korban untuk melawan aksi pelecehan seksual.

Bila tidak, kasusnya bisa menguap begitu saja.

Seperti yang ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Malang (UM).

Mulai September 2022 sampai Mei 2023, mereka telah menerima 14 laporan kasus pelecehan seksual di Malang.

Mayoritas korbannya yakni mahasiswi.

Sedangkan, terduga pelakunya didominasi mahasiswa.

Beberapa terduga pelakunya yakni orang yang tidak dikenal oleh korban.

Dari sekian kasus di Malang itu, tercatat ada empat korban pelecehan seksual yang memilih untuk menghentikan kasusnya.

Ada beragam alasannya.

Mulai takut keamanan dirinya terancam, hingga khawatir mendapat stigmatisasi dari orang-orang di sekitarnya.

Ketua Satgas PPKS UM Desinta Dwi Rapita mengatakan, selama ini masih banyak korban pelecehan seksual yang gamang untuk memproses laporannya.

Padahal, dia memastikan bila penanganan kasus kekerasan seksual selalu dijalankan dengan senyap.

Artinya, aspek kerahasiaan identitas korban bakal diperhatikan.

Misalnya, dia mengaku pernah menerima laporan dari salah seorang korban.

Korban tersebut meminta untuk didatangi langsung olehnya, tanpa melibatkan tim Satgas PPKS lainnya.

”Tentu saya terima dan hargai itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Desinta menyebut bila korban mempunyai alasan khusus terkait permintaan itu.

Yakni ada salah satu teman korban yang menjadi anggota Satgas PPKS UM.

”Sebab, dalam keanggotaan kami 50 persennya merupakan dari mahasiswa,” imbuhnya.

Desinta menyebut itu sah-sah saja dilakukan korban.

Beranjak dari contoh kasus itu, dia menyarankan agar korban tidak perlu takut untuk melapor. 

Terkait empat korban yang meminta kasusnya dihentikan, Desinta menyebut bila pihaknya sudah memberikan layanan konseling.

Itu bertujuan untuk pemulihan mental akibat trauma atas pelecehan seksual yang dialami korban.

”Kami kan tugasnya memang hanya merekomendasikan, yang menjatuhkan sanksi adalah rektor dengan pengeluaran SK (surat keputusan),” terangnya.

Desinta melanjutkan, dari 14 kasus yang diterima, ada tujuh kasus yang dinyatakan tuntas.

Setelah itu terbit SK rektor yang berisi sanksi administrasi terhadap pelaku.

Selanjutnya ada tiga kasus yang dinyatakan selesai.

Maksudnya, penyelesaian kasus didasarkan pada kebutuhan korban.

Misalnya korban hanya ingin pelaku meminta maaf.

Dia merinci, empat kasus yang enggan diproses berupa pelecehan via daring, pelecehan verbal, dan pelecehan non-fisik.

Secara umum, Desinta menyebut ada empat jenis kekerasan seksual yang ditangani pihaknya.

Yakni pelecehan verbal, pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, dan pelecehan via daring.

Baru-baru ini ada tambahan satu laporan kasus pelecehan via daring.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan kelanjutannya.

Sebab, korban belum membuat laporan resmi ke Satgas PPKS UM. (dre/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelecehan seksual #malang