Pengacara Korban Ancam Laporkan Rumah Sakit yang Ditempati
MALANG KOTA – Konflik rumah tangga antara dr Hardi Soetanto (almarhum) dan dr F. M. Valentina yang menyita perhatian publik pada 2103 tahun lalu tak kunjung usai.
Bahkan babak baru muncul pada 16 Agustus 2023.
Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Valentina atas dugaan pemalsuan surat.
Dalam surat DPO bernomor DPO/59/VIII/RES.1.24./2023/Ditreskrimum itu disebutkan bahwa Valen telah terlibat kasus pemalsuan surat.
Seharusnya perempuan kelahiran 28 Oktober 1959 itu sudah menjalani pelimpahan tahap dua.
Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dua kali pemanggilan sudah dilakukan penyidik melalui surat.
Tapi tidak ada respons dari pihak Valen.
”Sekarang petugas sedang berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Jika ada masyarakat yang melihat, bisa melaporkan atau menyerahkan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang kemarin (7/9).
Perkara itu memang masih ada kaitannya dengan perebutan harta antara pihak Valen dengan dr Hardi.
Hal itu diungkapkan Lardi SH selaku pengacara keluarga dr Hardi saat dihubungi kemarin siang.
”Ini memang kasus yang terjadi pada 2013 lalu. Yang bersangkutan memalsukan tanda tangan dr Hardi untuk penarikan uang di bank BTPN. Sehingga terjadi pengurasan uang rekening sebesar Rp 500 juta,” papar dia.
Tak lama setelah pencarian uang itu dilakukan, pihak dr Hardi melapor ke Polda Jatim.
Namun pengusutan perkara tersebut berlangsung cukup lama.
Bahkan proses penyidikannya sempat dihentikan.
Setelah itu, Lardi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dimenangkan.
Perkara kemudian kembali berjalan sampai penetapan tersangka.
Tapi sampai kini Valen tak diketahui keberadaannya lantaran tidak ditahan.
Penyidik Polda Jatim pun kesulitan melimpahkan perkara itu ke kejaksaan.
Beberapa hari belakangan, Lardi mendapatkan informasi bahwa Valen berada di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
Bahkan dia mengaku tahu dengan detail nama ruang beserta nomor kamar tempat Valen dirawat.
”Kami minta Valen diserahkan, karena ini menghalangi proses hukum. Kalau tidak mau, rumah sakit itu kami laporkan ke Polda Jatim dengan alasan menghalangi petugas,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana