Setelah Dinyatakan Sembuh oleh Pihak Rumah Sakit
MALANG KOTA – Perkara pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Dr F. M. Valentina, 63, memasuki babak baru.
Penyidik Polda Jatim melaksanakan pelimpahan tersangka (tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi Jatim kemarin (13/9).
Sebelumnya, polisi harus melakukan penjemputan Valen di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada Selasa malam (12/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu menjalani pengobatan di rumah sakit.
Dia mengalami komplikasi maag akut dan penyempitan pembuluh darah jantung.
Pada saat itu, Valen sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan Polda Jatim.
Pihak kuasa hukum tersangka sempat memprotes status itu dengan alasan Valen tidak pernah berusaha melarikan diri.
Kabar bahwa Valen dijemput penyidik sekitar pukul 22.00 itu juga dibenarkan kuasa hukumnya, Andry Ermawan SH.
Menurutnya, malam itu Valen memang sudah diizinkan pulang dan menjalani rawat jalan.
Pada saat yang sama, polisi datang untuk melakukan penjemputan.
”Klien saya keberatan dan meminta ada pendampingan dari kuasa hukum. Pukul 23.00 baru bisa dibawa ke Surabaya,” terang dia kemarin (13/9).
Malam itu juga sempat terjadi perdebatan antara Andry dengan penyidik Polda Jatim.
Andry meminta penundaan penjemputan karena kondisi Valen yang baru stabil.
Sedangkan penyidik berdalih menjalankan surat perintah dari Polda Jatim untuk menjemput Valen saat keluar rumah sakit.
Terlebih statusnya masih DPO.
Mereka akhirnya berangkat ke Mapolda Jatim dan tiba di Surabaya pada pukul 00.00.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan sampai pukul 02.00.
Lalu, Valen diperiksa lagi kesehatannya ke RS Bhayangkara, sebelum dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Valen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan tanda tangan mantan suaminya yang telah meninggal, dr Hardi Soetanto.
Pemalsuan tanda tangan itu digunakan untuk menarik dana dari rekening Hardi di Bank BTPN.
Nilai yang dilaporkan mencapai Rp 500 juta.
Kuasa hukum keluarga Hardi, Lardi SH, merespons positif kabar penjemputan tersangka atas kasus yang dia laporkan.
”Kan statusnya DPO. Dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap,” kata dia melalui rilis tertulis.
Lardi bahkan menilai penyidik seharusnya melakukan penangkapan sejak tersangka ditetapkan sebagai DPO.
Artinya, alasan kesehatan bukan menjadi dasar mangkir pelimpahan tahap dua sebanyak dua kali.
”Setelah itu bisa langsung diperiksa tim kedokteran. Kalau memang sakit, nanti dibantarkan dulu dan dijaga ketat," tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana