Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ambruk saat Dilimpahkan, DPO Polda Jatim Valen Jadi Tahanan Kota

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 16 September 2023 | 17:00 WIB

 

LEMAS: F. M. Valentina pingsan di Kejaksaan Negeri Kota Malang saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Sukun, Kamis sore (14/9).
LEMAS: F. M. Valentina pingsan di Kejaksaan Negeri Kota Malang saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Sukun, Kamis sore (14/9).

MALANG KOTA – Setelah dijemput di rumah sakit pada Selasa malam (12/9), F. M. Valentina, 63, diserahkan ke oleh penyidik Polda Jatim ke Kejari Kota Malang, Kamis sore (14/9).

Tapi penyerahan itu tidak berjalan lancar.

Kondisi kesehatan Valen ngedrop dan akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.

Pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke jaksa itu sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (13/9) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tapi saat itu ada berkas yang kurang, yakni surat pengantar dan hasil laboratorium.

Akhirnya tahap 2 tersebut dilaksanakan di Kejari Kota Malang dengan dihadiri jaksa dari Kejati Jatim dan tim kuasa hukum Valen.

”Pada saat pemeriksaan, klien kami menjelaskan bahwa pengurasan dana dari tabungan yang disangkakan ke dia itu tidak benar. Uang Rp 500 juta itu punya Bu Valen,” kata Andry Ermawan selaku kuasa hukum tersangka kemarin (15/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Valen dijadikan tersangka pemalsuan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soetanto (almarhum), pada 2013.

Pemalsuan tanda tangan itu untuk mencairkan dana dari rekening Hardi.

Valen sempat dirawat di rumah sakit swasta di Kota Malang pada saat namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

Pemeriksaan pada pelimpahan kemarin berlangsung penuh perdebatan.

Setelah selesai, Valen hendak dibawa ke Lapas Perempuan Sukun untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Menurut Andry, saat itu kliennya menolak dengan alasan kondisi kesehatannya baru saja membaik.

Jaksa sudah berusaha meminta Valen untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Tapi, perempuan yang bekerja sebagai advokat itu terus bertahan di ruang tahap 2 Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang.

Perdebatan kembali terjadi, hingga akhirnya Valen ambruk.

”Saat itu langsung dipanggilkan ambulans dan dibawa ke RS. Ketika diperiksa, tensi darahnya tinggi. Tidak baik untuk yang baru sembuh dari komplikasi mag akut dan penyumbatan pembuluh darah jantung,” imbuh Andry.

Akhirnya, pelimpahan tahap 2 dinyatakan selesai sekitar pukul 18.30.

Valen tidak jadi dikirim ke Lapas Perempuan, melainkan masuk ke rumah sakit tempat ia dirawat kala menyandang status DPO.

Setelah itu, pihak kuasa hukum terus mendesak jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan.

Sekitar pukul 14.00, Andry menyebut jika permintaan itu dikabulkan.

”Jadi tahanan kota,” ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro SH MH membenarkan kabar tersebut.

”Itu kebijakan dari Pak Kajari, karena tersangka sakit dan sesuai surat dokter yang memeriksa. Selain itu, tersangka sudah berusia lanjut dan ada jaminan dari anak serta penasihat hukumnya untuk menghadirkan tersangka  ketika sidang,” kata Kusbiantoro. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#tahanan kota #valen