MALANG KOTA - Kasus pemalsuan tanda tangan dengan tersangka F. M. Valentina, 63, bakal segera disidangkan.
Namun, perlakuan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu masih diperdebatkan.
Terbaru, pihak pelapor yang merupakan keluarga almarhum Hardi Soetanto, mantan suami Valen, mempertanyakan status tersangka sebagai tahanan kota.
Dalam waktu dekat, pelapor akan melayangkan protes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hardi Soetanto, Lardi SH MH.
Pihaknya sempat memberikan apresiasi ketika penyidik polisi menjemput Valen di rumah sakit lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
Namun, yang terjadi pada pelimpahan tahap 2 di Kejari Kota Malang pada Rabu sore (13/9) benar-benar di luar perkiraannya.
Yakni pengalihan status Valen dari tahanan negara dalam lapas menjadi tahanan kota.
“Pada saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk tahap 2. Tapi saat tahap 2 berlangsung, dia pingsan tiba-tiba. Kemudian jaksa mengalihkan tahanannya,” ucap dia.
Saat itu Valen memang langsung dilarikan ke RS Persada, tempat dia dirawat sebelumnya.
Berdasar hasil pemeriksaan medis itulah, jaksa kemudian mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota.
Lardi menilai seharusnya kejaksaan yang menunjuk dokter atau rumah sakit pemeriksa secara.
Bukan menerima rekomendasi dari tersangka semacam itu.
Lardi juga menyebut langkah penahanan kota oleh jaksa tidak perlu dilakukan.
Melainkan cukup dibantarkan saja dan dalam pengawasan ketat dari jaksa.
Cara itu tidak akan mengubah status tahanan tersangka.
”Kami akan layangkan protes ke Kejari Kota Malang,” ujar dia.
Di lain tempat, kuasa hukum Valen, Andry Ermawan SH mengatakan jika penangguhan penahanan kliennya sudah memiliki dasar.
Yaitu kedaruratan.
”Saat diperiksa, tekanan darahnya menyentuh angka 192 per 89. Untuk penahanannya kami memang sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan sebelumnya,” terang dia.
Permohonan itu juga dikuatkan dengan surat keterangan dirawat dari RS Persada.
Kemudian ditambah dengan surat pernyataan penjaminan dari anak-anak tersangka.
Menurutnya, hal itu dirasa cukup. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana