Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disabilitas Rawan Jadi Korban Asusila, Kasus Perkosaan di Poncokusumo Malang Jadi Pelajaran

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 20 September 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap disabilitas
Ilustrasi pemerkosaan terhadap disabilitas

Butuh Pengawasan karena Mudah Dikelabui Tersangka

MALANG RAYA - Meski tak banyak, tiap tahun ada tindak kriminal yang korbannya berasal dari kalangan disabilitas.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa penyandang disabilitas juga menjadi pelaku kriminal.

Catatan kasus terbanyak berasal dari Kabupaten Malang.

”Dari data kami, tahun ini ada tiga kasus. Dua orang sebagai korban persetubuhan dan satu tersangka pencurian,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Erlehana BR. Maha.

Jumlah laporan yang masuk itu meningkat dibanding 2022 lalu.

Sebab, saat itu Polres Malang hanya menerima satu laporan saja.

”Tahun lalu juga ada korban persetubuhan,” tambah Leha.

Sementara pada 2021 lalu, Polres Malang menerima satu laporan tindak pencurian dengan tersangka dari kalangan disabilitas.

Sementara itu, satu pelaku pencurian yang dilakukan disabilitas pada tahun ini sudah diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakanginya.

”Pelaku memang mengalami keterbatasan mental, jadi pernah mengambil CCTV, burung milik orang lain lalu dilepas,” tambah Leha. 

Dia menambahkan, ada beberapa pertimbangan RJ lainnya kepada penyandang disabilitas.

Seperti dampak yang tidak parah, hingga kerugian yang kecil.

Tuntutan hukuman yang rendah juga bisa menjadi pertimbangan polisi.

Meski sudah di-RJ, pelaku disabilitas tidak dibiarkan begitu saja.

Orang terdekatnya harus memberikan pengawasan.

”Upaya lain dari RJ kepada pelaku disabilitas yakni berkoordinasi dengan pihak desa terkait. Koordinasi dengan dinsos, RSJ, dan psikolog juga kami lakukan,” beber Leha.

Sementara itu, contoh kasus dengan korban disabilitas berasal dari Kecamatan Poncokusumo.

Terdakwanya bernama Alfan Taqfirun, 35, penjual bakso dari Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo.

Dia terbukti telah menyetubuhi perempuan penyandang disabilitas mental berinisial UD, 21, hingga hamil pada Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatan bejatnya, Senin lalu (18/9) dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Berdasar pengamatan Leha, mayoritas pelaku persetubuhan terhadap penyandang disabilitas bukan orang baru bagi korban.

Bisa tetangga, sanak famili, atau teman korban. 

Di tempat lain, sejak 2021 sampai tahun ini, Polres Batu mengaku tak pernah menerima laporan tindak kriminal yang mengorbankan disabilitas.

Meski begitu, pada 2020 atau awal pandemi, ada dua korban kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas intelektual slow learner.

Kedua korban adalah perempuan, dan sama-sama masih di bawah umur.

Sebagai informasi, penyandang disabilitas slow learner merupakan anak yang mengalami lamban belajar, lamban terampil, dan lamban memahami suatu informasi yang diperoleh.

Psikolog Forensik Polres Batu Sayekti Pribadiningtyas SPsi MPd mengatakan, kedua kasus itu berlanjut dan pelaku sudah dipenjara.

Wanita yang akrab disapa Nining itu menyebut, bila korban pertama menjadi korban persetubuhan pelaku.

”Sementara yang kedua disodomi oleh pelaku,” kata dia.

Dia menyebut bila pelakunya adalah orang dekat korban.

”Bisa dikatakan tetangga korban,” tuturnya.

Para pelaku juga merupakan orang dewasa, serta dikenakan pasal perlindungan anak.

”Para pelaku kena vonis di atas 10 tahun semua,” tambah dia.

Dia mengakui bila penyandang disabilitas rawan menjadi korban asusila.

Sebab umumnya mereka rawan dikelabui oleh pelaku.

Karena itu, perlu dilakukan pengawasan lebih ekstra.

Khususnya dari lingkungan keluarga korban.

Serupa dengan Polres Batu, Polresta Malang Kota juga tidak menerima laporan tindak kriminal dengan korban disabilitas dalam tiga tahun terakhir.

”Iya, kami belum menerimanya,” terang Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nurwasis.

Nihilnya catatan di Polresta Malang Kota tak berarti nihilnya realita kasus di lapangan.

Itu diungkapkan Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Malang Yuning Kartika Sari.

Dia menceritakan, sekitar tiga tahun lalu dia sempat mendampingi seorang anak disabilitas intelektual yang menjadi korban pencabulan.

Namun, laporan kejadian ke polisi terpaksa macet.

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu mengaku, ada banyak faktor yang membuat kasus itu tak bisa ditindaklanjuti.

Pertama, karena korban tak bisa menceritakan detail peristiwa yang menimpanya.

”Jadi setiap ditanya korban tidak bisa menjawab dengan jelas,” ucapnya.

Ditambah, korban selalu melontarkan jawaban yang berubah-ubah.

Yuyun pun mengaku buta arah dalam pendampingan klien disabilitasnya itu.

Sementara itu, keberadaan saksi pun menjadi soal lainnya.

”Jadi kesadaran masyarakat untuk memberikan kesaksian atas tindak kriminal yang mereka lihat juga masih kurang,” tambah dia.

Yuyun mengaku, banyak orang yang enggan menjadi saksi karena takut berurusan dengan hukum.

Padahal, laporan bisa diterima bila memenuhi dua unsur.

Yakni saksi dan bukti.

Kendati begitu, untuk bukti berupa visum, Yuyun mengaku tak ada masalah.

Dari kasusnya tiga tahun lalu itu, hasil visum sudah mengonfirmasi adanya tindak asusila.

Dua Tahun, Empat Kasus Masuk Persidangan

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Malang, mulai 2022 sampai 2023 ini, ada empat kasus yang disidangkan di dua pengadilan di Malang Raya.

Detilnya, tiga disabilitas menjadi korban, dan satu menjadi terdakwa.

Pada 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Malang menyidangkan kasus pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas intelektual alias keterbelakangan mental.

Pelakunya benama Barokatu, 68.

Lansia yang berdomisili di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru itu tega mencabuli CD, 13, tetangga laki-lakinya pada 20 Maret 2022 lalu.

Dia dihukum 7 tahun penjara pada 17 Oktober 2022.

Pada 2023, ada kasus pencurian yang melibatkan disabilitas.

Yakni Lukman Nuary Fahmi, 33, penyandang tuna-rungu.

Dia terlibat dalam pembobolan brankas suatu rumah makan di Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, 20 April 2023 lalu.

Pada 2 Agustus 2023, pria asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu mendapat hukuman lima bulan penjara dari majelis hakim.

Di PN Kepanjen, ada dua kasus yang penyandang disabilitasnya sama-sama menjadi korban.

Kasusnya juga sama-sama persetubuhan.

Yang pertama perkara tahun 2022 dengan terdakwa Heri Setiawan.

Pria 46 tahun asal Desa Sukosari, Kecamatan Pujon itu menyodomi B, 15, anak perempuan tetangganya yang menyandang disabilitas intelektual.

Tindakan bejatnya itu dilakukan 23 September 2021 lalu.

Dia mendekam di penjara selama 13 tahun setelah mendapat vonis pada 3 Februari 2022.

Yang terbaru, yakni kasus pemerkosaan difabel intelektual yang dilakukan Alfan Taqfirun, 35, penjual bakso di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo.

Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH mengatakan, tidak ada perbedaan penanganan kepada terdakwa penyandang disabilitas secara fisik.

Dasarnya pasal 24 sampai 26 KUHAP tentang Penahanan.

Untuk penyidikan kepolisian, dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP jangka waktu penahanan ada 20 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Perbedaan penanganan baru terjadi pada penyandang disabilitas intelektual.

Menurut pasal 44 KUHP, perkaranya harus dibatalkan atau jika sudah masuk sidang, wajib dilarikan ke RSJ pada amar putusannya.

Itu juga berbeda dengan difabel intelektual yang menjadi saksi atau korban.

Mereka tidak mutlak dihadirkan ke ruang sidang.

”Bisa keluarga dan disertai surat dari rumah sakit jiwa yang menerangkan kondisi korban,” kata Reza.

Penanganan perkara pada disabilitas juga tidak bisa disamakan dengan kasus asusila lainnya.

Selain berhadapan dengan rasa trauma korban, jaksa ataupun hakim mesti berhati-hati dalam mencari keterangan.

”Karena bisa saja dia menangis atau tiba-tiba mengamuk di ruang sidang,” tambah dia.

Aturan lain juga menyebut bila terdakwa dengan disabilitas daksa atau yang terkait indra penglihatan, pendengaran dan bicara harus ada pendamping.

”Itu untuk memudahkan dalam proses persidangan. Untuk yang tuna-rungu harus ahli bahasa isyarat,” kata Reza. (biy/dre/pri/iza/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#korban asusila #disabilitas #malang