Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Divonis 14 Tahun Penjara

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 21 September 2023 | 21:00 WIB

 

Dafid Humaidi Candra, narapidana yang baru saja divonis 14 tahun penjara karena bunuh ibu kandung sendiri.
Dafid Humaidi Candra, narapidana yang baru saja divonis 14 tahun penjara karena bunuh ibu kandung sendiri.

KABUPATEN – Dafid Humaidi Candra, 27, pemuda asal Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang tega membunuh ibu kandungnya divonis 14 tahun penjara.

Sidang putusan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, sekitar pukul 13.00 kemarin (20/9).

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

”Tapi seiring berjalannya persidangan, pasal KDRT tidak terbukti. Maka kami tuntut yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan. Itu diamini oleh majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Haryo Hutomo SH usai menjalani persidangan.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ibu kandung terjadi pada 15 April lalu.

Pagi itu, pelaku cek-cok dengan ibu kandungnya, Sunarsih Saturi, 46.

Mulanya, Sunarsih menanyakan uang sewa lahan tebu Rp 75 juta kepada anaknya.

Selama ini memang dia bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, sehingga lahan tebu dipasrahkan kepada Dafid.

Namun ketika pulang, Dafid tidak memberikan kepada Sunarsih.

Kesal tidak mendapatkan uang sewa lahan tebu, Sunarsih pun menyinggung soal pembelian tanah Rp 50 juta di Wajak.

Tapi tanah itu tak pernah ada dan uangnya habis.

Sunarsih juga mengungkit pembelian sepeda motor yang juga tak ada juntrungannya.

”Pada puncaknya, Sunarsih mengusir Dafid dan istrinya dari rumah. Hal itu yang membuat terdakwa naik pitam dan membunuh ibunya dengan pisau,” kata Bima.

Kronologi itulah yang membuat jaksa dan hakim sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan, tanpa embel-embel dalam keluarga.

Sedangkan Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH mengatakan, dalam perkara ini, hakim memandang perbuatan Dafid sangat keji.

“Tertuang dalam hal yang memberatkan. Dia (Dafid) tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Dan tidak ada hal yang meringankan hukuman,” ucap Reza.

Dengan kata lain, hakim memandang bahwa apa yang dilakukan Dafid sungguh menggambarkan anak durhaka pada level terparah.

Sementara itu, terdakwa pasrah menerima vonis hakim. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #ibu kandung #pembunuh