Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Semalam Polresta Malang Kota Sita 159 Motor di Arena Balap Liar

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 2 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Motor sitaan razia balap liar Polresta Malang Kota
Motor sitaan razia balap liar Polresta Malang Kota
Tak Satu pun Pelaku Bisa Menunjukkan SIM

MALANG KOTA – Dalam hitungan jam, Satlantas Polresta Malang Kota menerbitkan 159 lembar berkas tilang manual.

Tilang itu diberikan kepada 159 pelaku balap liar pada Sabtu malam (30/9) hingga minggu dini hari.

Tak hanya tilang, motor milik para pelaku balap liar itu juga ditahan.

Razia pada akhir pekan itu sebenarnya merupakan kegiatan rutin.

Namun karena menyasar aksi balap liar yang kembali marak, polisi mengerahkan puluhan personel.

Mereka siaga sejak Sabtu sekitar pukul 22.00.

”Razia ini sekaligus merespons pengaduan masyarakat terkait adanya balap liar dan suara bising knalpot brong pada akhir pekan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim kemarin.

Ada empat titik yang dilaporkan masyarakat menjadi lokasi balap liar pada Sabtu itu.

Yakni di sekitar Jalan Kaliurang, sisi selatan SPBU Jalan Ciliwung, Jalan Raya Ijen, dan sekitar Perumahan Araya.

Titik-titik tersebut memang kerap menjadi tempat adu kecepatan motor secara ilegal.

Fani mengungkapkan, polisi melakukan penertiban pada saat balapan belum dimulai.

Mereka yang masih berkumpul di lokasi balap liar dan menggunakan knalpot brong langsung didatangi dan diberi surat tilang.

Sekitar pukul 00.00, seluruh titik yang dilaporkan masyarakat sudah bersih dari motor-motor berisik.

Tak hanya itu, polisi juga mengangkut 159 sepeda motor beserta para pengemudinya ke Mapolresta Malang Kota untuk didata.

”Tidak ada SIM dan STNK yang disita. Semua kendaraan kami sita karena memakai knalpot berisik,” kata dia.

Meski tidak menyebut spesifik data para pelanggar, mantan Kasat lantas Polresta Banyuwangi itu mengatakan rata-rata berasal dari wilayah Malang Raya.

Semuanya tergolong usia produktif, mulai dari 18 tahun hingga 30 tahun.

Para pengguna knalpot brong itu mengaku memiliki SIM, tapi tidak satu pun yang bisa menunjukkan kepada petugas.

Pendataan di Mapolresta selesai pada pukul 04.00.

Barang bukti sepeda motor dari razia dikumpulkan di lapangan apel dan parkiran belakang Mapolresta Malang Kota.

Pantauan wartawan koran ini di tempat pengumpulan barang bukti, mayoritas motor yang ditahan itu adalah jenis sport.

Ada yang model lawas seperti Honda CB, ada juga yang tergolong baru seperti Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja.

Semua sepeda motor itu baru bisa diambil para pelanggarnya setelah denda tilang dibayar.

Mengacu pada pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang harus dibayar adalah Rp 250 ribu. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#balap liar #POLRESTA MALANG KOTA