Penindakan Sedikit, Layanan Psikis Terbatas
MALANG RAYA - Sepanjang tahun ini, Polresta Malang Kota telah menerima lima laporan kasus pemerkosaan.
Semua korbannya masih anak-anak.
Usianya di bawah 18 tahun.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari merinci, ada dua jenis kekerasan seksual yang masuk dalam pencatatannya.
Yakni pencabulan dan persetubuhan.
Keduanya yakni segala tindakan yang mengarah pada aktivitas seksual tanpa kesepakatan.
Bedanya, pencabulan tidak sampai pada tindakan berhubungan layaknya suami-istri.
Sementara, pada persetubuhan terjadi hubungan badan.
Nawang mengatakan, pemerkosaan itu masuk dalam jenis persetubuhan.
Sebab, kasus persetubuhan umumnya tidak ada kesepakatan antara tersangka dan korban.
Apalagi dari semua kasus persetubuhan yang masuk catatan Nawang, semua korbannya masih berusia anak-anak.
”Anak-anak mana bisa diajak membuat kesepakatan. Pelaku selalu mengiming-imingi sesuatu agar korbannya mau melakukan apa yang diminta pelaku,” ujarnya.
Nawang menambahkan, tahun ini pihaknya juga menerima laporan empat kasus pencabulan.
Sedangkan, tahun lalu pihaknya menerima sebanyak 13 kasus persetubuhan dan 8 kasus pencabulan.
Dia memastikan selalu melibatkan tim trauma healing dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu.
Sebab, dampak psikis yang dialami korban berbeda.
Untuk itu, penanganannya juga membutuhkan treatment yang berbeda-beda.
”Artinya lama waktu yang dibutuhkan untuk memberikan treatment-treatment khusus itu bervariasi antara satu korban dengan korban lainnya,” ucapnya.
Untuk mendukung penanganan pada korban, pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.
Berdasar pengamatannya, korban kekerasan seksual umumnya mengalami perubahan pembawaan.
”Kebanyakan korban jadi pendiam dan takut bertemu orang,” tambahnya.
Perubahan itu lah yang turut andil dalam minimnya laporan.
Hal itu dibenarkan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Malang (UM) Desinta Dwi Rapita SPd SH MH.
Dia mengatakan, banyak korban yang menganggap kasus kekerasan seksual adalah aib yang harus ditutup rapat-rapat.
Itulah mengapa tak banyak korban yang mau melapor.
Bahkan mengakses layanan psikis pun enggan.
Desinta menyebut, banyak kasus pemerkosaan yang dilakukan dalam sebuah relasi asmara.
Alias dilakukan oleh pacarnya sendiri. Dari sana, bisa juga muncul dugaan pemerkosaan.
”Bila suatu ketika korban tidak mau melayani, akhirnya muncul lah ancaman di sana,” kata dia.
Bentuk ancamannya pun tak selalu kekerasan.
”Contohnya bisa saja hanya dengan bilang, siapa yang mau sama kamu,” imbuhnya.
Menurut Desinta, itu sudah termasuk sebuah ancaman psikis.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang Donny Sandito W mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya masih belum menerima laporan dari korban pemerkosaan.
Donny menyebut, selama ini kebanyakan kasus yang ditangani yakni percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
”Kalau ditotal tak sampai 10 kasus,” ucapnya.
Kendati begitu, Donny mengatakan bila ada korban pemerkosaan, pihaknya akan melakukan asesmen sesuai kebutuhan.
Itu bertujuan untuk mengetahui dampak traumatis yang dialami.
Dengan begitu, Donny melanjutkan bila korban kemudian bakal ditangani oleh tenaga profesional sesuai kebutuhan.
”Jadi kalau hanya membutuhkan psikolog akan kami sambungkan dengan HIMPSI (Himpunan Psikolog Indonesia),” ujarnya.
Sementara, bila membutuhkan psikiater, pihaknya meminta bantuan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
Biasanya bakal dirujuk ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
”Sebab, Dinkes sendiri kan belum punya layanan itu. Jadi mereka yang membantu untuk merujuk (ke RS),” kata dia.
Polres Malang Terima Aduan dari Kasus Lama
Di tempat lain, Kanit PPA Polres Malang Aipda Erlehana menyebut bila pihaknya sudah menerima enam laporan kasus pemerkosaan.
Satu kasus di antaranya berujung pada kehamilan.
Tiga dari enam kasus itu bermula ketika korban berada dalam kondisi mabuk.
Pelaku pun memanfaatkannya.
Contohnya kasus yang terjadi September tahun lalu.
Korban yang berinisial RA dan pelaku yang berinisial ST awalnya menonton acara cek sound.
Setelah itu pelaku mengajak korban ke rumah salah satu saksi dan memaksa korban minum minuman keras (miras).
Setelah korban hilang kesadaran, pelaku mengajak temannya untuk ikut memerkosa korban.
”Tapi, korban baru melaporkan ke kami tahun ini, saat itu dia sudah mengandung,” beber Leha.
Contoh kasus lainnya menimpa korban yang berinisial AM.
Leha menyebut bila korban sudah dua kali disetubuhi sejak 2017 lalu.
”Tapi baru melaporkannya bulan Mei tahun ini,” tambahnya.
Dua contoh kasus itu membuktikan bila beberapa korban pemerkosaan masih gamang untuk melaporkan kasusnya ke polisi.
Stigma perempuan yang harus bisa menjaga kesuciannya yang membuat banyak korban tindak kekerasan seksual tidak berani melapor.
Selain itu, risiko mendapat stigma buruk dari masyarakat juga ikut andil.
Untuk mendampingi korban, Leha mengaku turut menggandeng sejumlah pihak.
Salah satunya yakni UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Upaya lain dari polisi adalah memenuhi kebutuhan korban yakni layanan pendampingan psikolog.
Sementara itu, Iin Sulis Setyowati, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kota Batu melihat media sosial (medsos) juga berperan terhadap kasus kekerasan seksual.
”Anak-anak itu gampang sekali kenalan sama orang baru hingga dirayu di medsos. Terus mereka diajak jalan-jalan, namun justru diajak ke tempat sepi,” paparnya.
Salah satu kawasan yang terbilang sepi di Kota Batu yakni di Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo.
Momen itu lah yang sering dimanfaatkan pelaku.
Pada 2022 lalu, dia menyebut ada satu kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat korban, yakni ayah tirinya.
Kasus itu pun sempat viral hingga mendapat atensi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
”Tahun ini ada satu kasus yang sampai hamil. Sehingga, nasib bayinya hanya akta anak seorang ibu,” cerita dia.
Iin menyebut bila kasus pemerkosaan pasti memicu trauma.
Terlebih, korbannya di Kota Batu umumnya masih anak-anak.
Dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun.
”Kalau ada yang sampai trauma berat, korban akan dirujuk ke Psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu,” beber dia. (dre/pri/ifa/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana