Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiap Bulan Ada Pengajuan Aborsi di Malang, Baru Dua Kasus Ditangani Kepolisian

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 10 Oktober 2023 | 22:00 WIB

 

Polres Malang merilis kasus dua pasangan mahasiswa mengaborsi janin mereka yang berusia 5 bulan
Polres Malang merilis kasus dua pasangan mahasiswa mengaborsi janin mereka yang berusia 5 bulan

MALANG RAYA - Tindak asusila masih seperti fenomena gunung es.

Hanya segelintir kasusnya yang sampai ke meja polisi.

Contohnya kasus aborsi.

Dalam tiga tahun terakhir, hanya ada dua kasus yang diungkap polisi.

Jumlah riilnya bisa saja lebih banyak.

Seperti disampaikan dr Rudi Priyo Utomo SpOG, anggota Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Dia mengaku sering menjumpai pasien yang memiliki keinginan untuk menggugurkan kandungannya.

”Pengajuan di (tempat) praktik setiap bulannya ada satu sampai dua,” terangnya.

Kebanyakan, kata Rudi, mereka yang ingin menggugurkan kandungannya karena hamil di luar nikah, masih sekolah, atau jarak kehamilan yang terlalu dekat.

”Tetapi alasan-alasan itu tidak bisa dijadikan justifikasi untuk dokter spesialis Obgyn dalam melakukan tindakan aborsi,” tegas dia.

Rudi menyebut, pelayanan kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual fisik seperti korban pemerkosaan membutuhkan tata laksana yang holistik.

Salah satunya lewat terapi biopsikososial.

Meski begitu, masih banyak orang yang melakukan pengakhiran kehamilan secara ilegal.

Misalnya dengan mengonsumsi obat tanpa resep dokter atau klinik ilegal.

”Sebenarnya pil aborsi itu tidak ada. Yang ada obat yang digunakan untuk induksi, sehingga membuat mulut rahim lebih lunak,” paparnya.

Tindakan lain yang jauh lebih aman, menurut Rudi, dengan mengonsumsi pil kontrasepsi darurat (kondar).

”Bisa diminum dalam waktu lima hari setelah terjadinya tindak pemerkosaan,” tambahnya.

Secara hukum, Rudi menyebut ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal aborsi.

Salah satunya yakni pasal 76 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di salamnya disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan bagi korban pemerkosaan.

”Tapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti dilakukan oleh nakes (tenaga kesehatan) yang memiliki keterampilan dan kewenangan serta sertifikat yang ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan),” jelas dia.

Di tempat lain, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari mencatat, kasus aborsi terakhir yang ditangani pada tahun 2020.

Itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai penemuan kerangka bayi yang dikuburkan di Kecamatan Blimbing.

”Jadi yang bersangkutan membeli obat melalui online. Mungkin karena takut ketahuan hamil, dia membeli obat tanpa resep dokter,” kata dia.

Pada 2021 dia menyebut nihil kasus.

Sementara pada 2022 ada satu kasus ibu yang melahirkan dan membuang bayinya dalam kondisi hidup.

”Kalau tahun 2023 ada satu kasus pembuangan bayi pada bulan September lalu. Tapi masih proses penyelidikan,” terangnya.

Hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Dr Prija Djatmika SH MSi menyebut bila ancaman hukuman untuk kasus aborsi bisa berlaku untuk masing-masing peran.

Untuk ibu yang tega menggugurkan janinnya, bisa dikenai pasal 341 tentang Pengguguran Kandungan.

Juga dikenai pasal 342 KUHP tentang Pengguguran Kandungan Berencana.

Ancaman hukuman maksimalnya 7 sampai 9 tahun penjara.

Sementara yang berperan membantu atau menganjurkan bisa dikenakan pasal 343 dan 344 KUHP.

Ancaman maksimalnya 9 sampai 12 tahun penjara.

Ada pula di pasal 80 ayat 3 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal itu bisa dikenakan kepada si penyuruh aborsi.

Aborsi juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yakni pasal 194, yang dapat menjerat seseorang dengan 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar apabila dilakukan di luar ketentuan.

Ya, jika ada kalimat 'ketentuan', maknanya ada batas tertentu penghilangan nyawa janin itu diperbolehkan.

Prija mengatakan, ada dua kondisi yang diatur.

Itu diterangkan dalam pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan.

Yang pertama atas pertimbangan medis.

”Itu untuk kesehatan ibu atau bayinya, harus ada keputusan dokter,” kata dia.

Kondisi kedua jika anak dalam janin adalah hasil pemerkosaan atau persetubuhan paksa.

Untuk alasan kedua itu, penyidik dari kepolisian dan dokter harus satu suara.

”Yang pertama, polisi harus bisa membuktikan apakah si korban itu mengalami pemerkosaan atau tidak. Kemudian jika itu bisa dibuktikan, maka dokter bisa melakukan prosedur tersebut,” ucap dia.

Aborsi juga hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berusia enam minggu.

Dihitung dari hari pertama haid terakhir, sebagaimana diterangkan dalam pasal 76 UU Kesehatan.

Itu dikecualikan jika ada kondisi darurat medis.

Polres Malang Bekuk Pasangan Mahasiswa

Kasus aborsi terbaru yang ditangani di Malang Raya terjadi pada 9 September lalu.

Ialah Polres Malang yang menanganinya.

Pasangan mahasiswa berinisial MKP, 22, dan kekasihnya LAM, 22 ditangkap petugas.

Keduanya merupakan pelaku aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang berusia lima bulan.

Akibat perbuatannya, dua mahasiswa itu dijerat dengan pasal yang berbeda.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Polres Malang Aipda Erlehana menyebut, dua pelaku mengalami dampak psikologis.

Seperti rasa malu dan takut dicap negatif oleh orang-orang di sekitarnya.

”Praktiknya dulu dan sekarang memang berbeda. Dulu, caranya dibantu dukun beranak, kalau sekarang di kalangan profesional,” ujar Leha.

Beriringan dengan kasus aborsi, di Kabupaten Malang juga banyak kasus penemuan bayi sepanjang 2023 ini.

Dari rekapitulasi Jawa Pos Radar Malang, tercatat ada empat kasus penemuan bayi pada 2023 ini.

Dua di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal.

”Umumnya kasus penemuan bayi akan ditangani dinsos dan tim medis. Jika masih selamat bayi akan dirawat, dan jika sudah membaik diserahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) di dinas sosial Jatim,” kata Leha. (mel/biy/pri/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#aborsi #malang