MALANG KABUPATEN - Motif dendam dari kasus pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi Rabu malam (18/10) dikuatkan dengan pernyataan Polres Malang kemarin.
Kusairi, 60, warga Jalan Kramat, Rt 17 Rw 1 yang menjadi korbannya mendapat banyak luka di sekujur tubuhnya.
Total ada 32 luka sayatan di beberapa bagian.
Mulai dari kepala sampai kakinya.
Samidi, 55, tetangganya lah yang menjadi pelaku pembacokan.
Selain dia, kemarin polisi juga menunjukkan celurit yang menjadi barang bukti kasus pembacokan itu.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro merinci, ada sekitar enam luka terbuka di leher korban.
Sayatan itu memotong pembuluh darah, saluran napas, serta sistem saraf pusat.
Luka itu lah yang diduga membuat korban tewas.
”Penyebab kematian disebabkan luka di leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernapasan,” paparnya.
Selain leher, luka-luka juga ditemukan hampir di sekujur tubuh korban.
”Luka lainnya akibat senjata tajam mulai dari punggung, perut, dada, tangan, lengan, hingga pinggang,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menyebut bila kasus itu murni pembunuhan.
”Tersangka mengira istrinya meninggal akibat santet dari korban,” katanya.
Istri tersangka sendiri meninggal pada 2015 lalu.
Sebelum meninggal, istri tersangka sempat sakit selama tiga bulan.
Sejak saat itu lah muncul rasa dendam dari tersangka.
Samidi sudah merencanakan pembunuhan itu mulai hari Senin (16/10).
Saat kejadian, ada orkes di desa tersebut.
Pelaku sengaja menunggu korban pulang ke rumah sampai pukul 21.45.
Ketika korban hendak memasuki rumah, tersangka langsung menghampiri.
Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.
Dan, berakhir dengan pembacokan.
Dua Sajam di TKP Milik Pelaku
Berdasarkan hasil olah TKP, hanya Samidi yang membawa sajam.
Sehingga, tidak terjadi duel atau carok, melainkan upaya pembunuhan murni dengan korban tak berdaya melawan pelaku.
Dua sajam yang ditemukan di TKP, semuanya milik Kusairi.
Di TKP pertama dekat rumah korban, Kusairi sebenarnya masih hidup.
Dia berupaya melarikan diri.
Diduga itu terjadi karena celurit yang dibawa tersangka kurang tajam.
Lalu, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit yang lain.
”Karena memang tersangka ini sudah menyiapkan dua sarana untuk menghabisi korban,” tambah Wahyu.
Rumah korban juga berseberangan dengan rumah tersangka.
Dan akhirnya korban meninggal di TKP yang kedua.
TKP itu berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (iza/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana