Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Driver Taksi Online di Malang Divonis Seumur Hidup

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 7 November 2023 | 18:00 WIB

 

 

SADIS: Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuroh digelandang di Polres Malang pada Juni 2023 lalu.
SADIS: Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuroh digelandang di Polres Malang pada Juni 2023 lalu.

KABUPATEN - Exza Candra Dwipa, 29, warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh, 35, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen bakal mendekam di penjara seumur hidup. Vonis untuk keduanya dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang.

Keduanya terbukti telah membunuh Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran pada 3 Juni 2023 lalu. Kasus itu diawali dengan perencanaan kedua terdakwa untuk merampok taksi online yang dikemudikan korban. Perencanaan itu disusun pada 30 April 2023.

Exza adalah otak dari perampokan tersebut. Mereka menyiapkan tali tampar dan membeli ponsel plus SIM Card baru. Pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.19, dua terdakwa memesan taksi online secara acak dengan tujuan ke Pantai Balekambang. Apris yang saat itu mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi (nopol) N 1846 FH pun datang menghampiri keduanya di sebuah warung kopi di Desa Dilem, Kepanjen.

Mereka pun meluncur ke Balekambang. Pukul 17.40, mobil yang membawa mereka berhenti sejenak di sebuah masjid di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Apris dihabisi nyawanya sekitar pukul 18.00. Ahwan yang duduk di kursi belakang pengemudi mengeksekusinya.

Dua terdakwa sempat memiliki niat untuk membuang jenazah Apris ke Balekambang. Namun di tengah jalan mereka berubah pikiran. Keduanya membawa jenazah Apris ke arah Lumajang dan hendak dibuang ke dekat Pemandian Selopuro, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Tapi karena ramai pengunjung, keduanya berbalik arah ke Malang.

Pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.30, jenazah Apris dibuang ke sebuah jurang di dekat jembatan piket nol, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Setelah membuang jenazah korban, dua terdakwa menuju Desa Sumbertangkil, Tirtoyudo untuk menyembunyikan mobil hasil rampokan.

Dari paparan kronologi di atas, majelis hakim menyatakan jika perbuatan dua terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan primer, pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ”Turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin SH.

Hukuman mereka pun tak main-main. Meski setara dengan tuntutan jaksa, dua terdakwa yang bekerja sebagai pengamen itu dihukum penjara seumur hidup. Dalam amar putusannya, mobil milik korban akan dikembalikan kepada keluarga korban setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Dua terdakwa bersama jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Istri korban, Maulid Dian, 26, bersama beberapa anggota keluarganya turut menghadiri persidangan tersebut. Bagi Dian, putusan tersebut belum memberikan rasa adil kepada keluarganya. ”Harusnya nyawa dibayar nyawa, hakim harusnya memberi hukuman mati,” kata dia.

Kematian Apris meninggalkan dua orang anak yang kini menjadi tanggung jawab Dian. Dia menambahkan bila sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari para terdakwa. ”Keluarga terdakwa tidak pernah datang untuk meminta maaf, apalagi memberi santunan,” ujar dia. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#taksi online #malang #pembunuh