Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Kota Malang Tuntut Valen Dua Tahun Penjara, Begini Isi Dakwaannya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 14 November 2023 | 18:00 WIB
PERKARA 2013: F.M. Valentina berjalan ke riang sidang Pengadilan Negeri Malang setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kemarin (13/11).
PERKARA 2013: F.M. Valentina berjalan ke riang sidang Pengadilan Negeri Malang setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kemarin (13/11).

MALANG KOTA - Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan F.M. Valentina, 63, di Pengadilan Negeri (PN) Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan kemarin (13/11). Di hadapan majelis hakim, jaksa menuntut mantan istri Hardi Soetanto (almarhum) itu dua tahun penjara. Mereka juga menilai ada kerugian senilai Rp 514.611.000 yang dialami Hardi akibat perbuatan Valen.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara itu bermula dari pembuatan tabungan Taseto Bank BTPN pada 2 Desember 2010. Valen membuka tabungan tersebut menggunakan nama Hardi. Pada 27 Februari 2013, Hardi datang ke Bank BTPN Cabang Malang. ”Hardi komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup," papar Jaksa Penuntut Umum Su'udi SH.

Dari situlah terungkap bahwa Valen yang melakukan penarikan dana dan penutupan rekening. Semua surat ditandatangani sendiri oleh Valen. ”Tanda tangan dibuat menyerupai tanda tangan Hardi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu dinilai bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.  Jaksa menilai apa yang dilakukan Valen pada tabungan itu dilakukan tanpa izin dari mantan suaminya. ”Hardi merasa keberatan atas penandatanganan formulir tersebut," ucap Su'udi.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas berkas-berkas formulir yang ditandatangani Valen juga menunjukkan tanda tangan tidak identik. Selain itu, jaksa menilai ada pelanggaran dalam pembuatan surat-surat dan rekening yang dilakukan di rumah. ”Tidak sesuai SOP, surat resmi tidak dibuat sebagai semestinya. Sehingga hadiah TV LCD dan uang yang diterima adalah tidak sah dan merupakan kerugian Bank BTPN,” imbuh jaksa.

Pekan depan, Valen yang didampingi advokat Andry Ermawan SH diberi kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Namun kemarin Andry sudah punya penilaian tentang beberapa keterangan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta sidang.

”Anaknya Hardi selaku ahli waris tidak tahu menahu masalah itu. Nurul selaku petugas bank juga mengatakan pembukaan rekening dilakukan atas sepengetahuan pak Hardi. Bahkan Hardi menyerahkan KTP, kemudian Valen dipersilakan tanda tangan," kata dia.

Andry juga mengingatkan bahwa proses pembuatan tabungan dan penarikan dana dilakukan Valen pada saat masih menjadi istri Hardi. Apa yang dianggap sebagai kerugian adalah uang yang sumber dananya dari Valen sendiri. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang membantah semua tuntutan jaksa. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Jaksa #Kota Malang #valentina