Bakal Ngandang hingga Tiga Bulan di Mapolresta Malang Kota
MALANG KOTA - Razia balap liar dan knalpot pada Minggu dini hari (26/11) dilaksanakan dengan kekuatan yang terbilang besar.
Sebanyak 400 personel dikerahkan untuk mengejar para pelaku adu cepat di jalanan kota itu. Mereka pun mengamankan 171 motor dan menerbitkan surat tilang kepada para pemiliknya.
Tim yang diturunkan kemarin berasal dari sempat instansi.
Yakni, Satlantas Polresta Malang Kota, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota. Mereka mengawali kegiatan pada Sabtu malam (25/11), sekitar pukul 22.00, dengan apel bersama di Mapolresta Malang Kota.
Setelah itu, tim menyebar ke sejumlah titik yang kerap digunakan sebagai arena balap liar.
Lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Panji Suroso, Ahmad Yani, Borobudur, Simpang Kaliurang, dan Ciliwung.
"Kami mendapat banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas balap liar setiap akhir pekan. Paling banyak keluhan di Jalan Panji Suroso,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Tim razia baru mengamankan kendaraan pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong setelah hari berganti.
Minggu dini hari, mereka mengangkut motor-motor itu ke Mapolresta Malang Kota.
Jumlahnya mencapai 171 kendaraan.
Operasi itu baru berakhir pada pukul 05.00.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Malang, yang terjaring razia dan ditahan tidak hanya kendaraan dari wilayah Kota Malang saja.
Ada juga motor yang berasal dari Kabupaten Malang, Kota Batu, bahkan dari Kota Surabaya.
Semuanya dikumpulkan menjadi satu di lapangan apel Mapolresta Malang Kota.
Selama ini, semua kendaraan yang ditahan baru bisa diambil setelah membayar denda tilang.
Namun kali ini polisi memberlakukan aturan yang lebih tegas.
”Setelah sidang, kendaraan-kendaraan itu masih tahan antara 1 sampai 3 bulan,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Sejatinya, penindakan balap liar sudah dilakukan setiap akhir pekan.
Namun mayoritas tidak melibatkan instansi lain seperti kemarin.
Hasilnya pun tak seberapa.
Misalnya pada Jumat malam (24/11) hingga Sabtu dini hari (25/11).
Razia yang dilakukan sendiri oleh Satlantas Polresta Malang Kota hanya berhasil mengamankan 20 sepeda motor.
Semuanya diamankan di Jalan Ijen dan Ciliwung.
"Yang kedapatan pakai knalpot brong jumlahnya 18 motor.
Kami tilang dan copot knalpotnya di tempat," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota AKP M Syaikhu.
Sedangkan dua motor lainnya diamankan di Jalan Ciliwung karena terkonfirmasi melakukan balap liar.
Pemiliknya malah tidak ada karena kabur.
Motor-motor itu juga dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
(biy/fat)