Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Koruptor Bansos Tumpang Malang Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 30 November 2023 | 20:00 WIB

 

SELESAI: Terdakwa korupsi bantuan sosial PKH Tumpang Kabupaten Malang Ariesca Swasanti Prihantari mendengar putusan Majelis hakim PN Tipikor Surabaya (29/11).
SELESAI: Terdakwa korupsi bantuan sosial PKH Tumpang Kabupaten Malang Ariesca Swasanti Prihantari mendengar putusan Majelis hakim PN Tipikor Surabaya (29/11).

SURABAYA – Sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, tahun 2017 sampai 2022, tuntas kemarin (29/11).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun untuk terdakwa Ariesca Swasanti Prihantari.

Kini, jaksa mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 425 juta.

Mengacu pada jadwal, sidang pembacaan putusan seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.15.

Namun karena antre dengan sidang lain yang melakukan pemeriksaan saksi, pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 18.15.

”Diputus 4 tahun dan 6 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan kami yang meminta hukuman lima tahun penjara,” kata Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Garuda Cakti Vira Tama SH.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ariesca juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 425.662.000.

Jika kerugian negara itu tidak bisa dibayar, maka dilakukan sita harta dan lelang.

”Jika nilai harta dan asetnya masih tidak cukup, maka harus diganti dengan tambahan penjara selama satu tahun,” imbuh Garuda.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ariesca langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Berbeda dengan jaksa yang meminta waktu untuk pikir-pikir.

Jaksa juga masih punya tugas memburu aset Ariesca untuk mengganti kerugian negara ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Untuk sementara, Ariesca dikabarkan hanya memiliki sepeda motor Suzuki Satria FU yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Aset lainnya masih belum terdeteksi.

”Nanti kami akan menelusuri ke beberapa instansi, seperti BPN dan Samsat,” tandas Garuda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ariesca dijerat pasal korupsi karena menilap dua jenis bansos.

Perbuatan itu dia lakukan saat menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan itu seharusnya diberikan kepada 28 keluarga penerima manfaat (KPM).

Tapi, seluruhnya malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadi terdakwa. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#korupsi bansos #Tumpang #malang