MALANG KOTA - Razia balap liar dan pengguna knalpot brong sudah berkali-kali dilakukan Polresta Malang Kota tiap akhir pekan. Hasilnya selalu mendapatkan banyak tangkapan.
Contohnya pada Minggu dini hari (1012).
Mereka mengamankan 90 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan melakukan balap liar di jalanan.
Razia yang dilakukan akhir pekan kemarin masih tetap menggunakan nama Patroli Blue Light.
Tidak ada instansi lain yang dilibatkan.
Murni hanya dilakukan personel Polresta Malang Kota.
”Razia terbaru kami lakukan mulai Sabtu malam (9/12), sekitar pukul 23.00 sampai minggu dini hari,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Lokasi patroli sebenarnya masih tidak berubah.
Yakni di jalanan protokol Kota Malang.
Yakni di Jalan Ijen, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan A. Yani, dan Jalan Panji Suroso.
Berkaca dari beberapa kali razia sebelumnya, jalan-jalan tersebut memang kerap digunakan untuk aksi balap liar.
Razia kemarin dilakukan dengan dua cara.
Yang pertama, menghadang para pengguna knalpot brong di tengah jalan.
Yang kedua, menghampiri sekelompok pemuda bermotor yang berkumpul di tepi jalan.
Dalam waktu sekitar lima jam, 90 unit sepeda motor berbagai jenis terjaring razia.
Dalam surat tilang yang diberikan kepada para pengendara, polisi menuliskan jenis pelanggaran menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Tak ada surat tilang yang menyebut pelanggaran melakukan balap liar.
”Memang tidak ada yang terbukti melakukan balap liar. Saat terkena razia, merek baru mengetes mesin motor dan suara knalpot yang sangat keras mereka,” ujar mantan Kanit Intelkam Polsek Blimbing itu.
Seluruh motor yang terjaring razia langsung diamankan di Mapolresta Malang Kota. Motor-motor tersebut bakal ditahan selama sekitar sebulan.
Pemiliknya boleh mengambil setelah membayar denda tilang di kejaksaan sesuai putusan pengadilan. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana