Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Isu Vonis Bocor, Hakim Tunda Sidang Valen

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 15 Desember 2023 | 17:05 WIB

 

 

TERTUNDA: F. M. Valentina bersiap mendengarkan putusan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Malang kemarin. Tapi hakim melakukan penundaan hingga 20 Desember mendatang.
TERTUNDA: F. M. Valentina bersiap mendengarkan putusan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Malang kemarin. Tapi hakim melakukan penundaan hingga 20 Desember mendatang.

MALANG KOTA – Sejatinya, sidang kemarin (14/12) adalah babak akhir perkara pemalsuan surat dengan terdakwa F. M. Valentina, 63.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menunda pembacaan putusan.

Mereka malah membuat klarifikasi tentang isu bahwa hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Pukul 10.55, semua pihak, termasuk Valen yang tidak ditahan dalam perkara yang merugikan mantan suaminya sebesar Rp 514.611.000 itu telah duduk di kursi masing-masing.

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Brelly Yanuar Dien Wardi Haskori SH MH menyatakan bahwa putusan belum siap.

Brelly malah merespons kabar bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu akan divonis bebas.

”Misalnya beredar di masyarakat bahwa putusan bocor. Bilang terdakwa akan dibebaskan, atau sebaliknya terdakwa akan dihukum. Majelis hakim putusannya saja belum ada,” kata dia.

Brelly bahkan memastikan bahwa majelis hakim belum bermusyawarah untuk menentukan vonis Valen.

Pihaknya pun meminta semua yang hadir dalam sidang tersebut untuk tidak mudah memercayai kabar burung tersebut.

Mengingat jaksa maupun terdakwa sama-sama tertib ketika sidang berlangsung.

"Percayakan pada majelis hakim untuk putusan ini. Kalau tidak percaya, laporkan ke KPK," imbuh dia.

Laporan yang dimaksud adalah dugaan suap kepada hakim.

Brelly juga mengatakan bila dirinya memiliki track record bersih dan tidak pernah bersentuhan dengan uang panas.

Sidang pun ditutup, dan vonis akan dibacakan pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.

Kuasa hukum Valen, Andry Ermawan SH, menyambut positif keputusan hakim dalam menunda persidangan.

Ia membenarkan bahwa isu putusan bocor yang beredar beberapa hari itu cukup mengganggu jalannya persidangan.

”Saya menganalisis pernyataan hakim itu, bahwa kabar hoax mengganggu sidang putusan. Apa pun putusannya kami akan minta keadilan," kata dia setelah sidang.

Dia tetap menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal kabar burung tersebut.

Kalau pun putusan hakim tidak memuaskan, pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum banding.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hardi Soetanto, Lardi SH tidak banyak memberikan komentar.

Di satu sisi dia mengatakan bahwa kabar burung itu berasal dari sumber tak bernama.

Tapi Lardi mengaku sempat menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan PN Malang untuk meminta perlindungan hukum.

”Tapi sampai sekarang belum ada balasan," tandasnya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Sidang #valen #malang kota