MALANG KOTA – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki tahap penuntutan, kemarin (3/1).
Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya itu dituntut 15 tahun penjara.
Wahyu Kenzo yang mengeruk dana Rp 448 miliar dari korbannya itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Selain Wahyu, ada dua terdakwa lain yang juga menjalani sidang bersamaan.
Yakni Chandrabayu Mardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Tuntutan keduanya lebih ringan dibanding Wahyu.
Sebab, Wahyu merupakan bos perusahaan robot trading, sementara dua terdakwa lain adalah timnya.
Raymond merupakan member yang bertugas memasarkan robot trading, sedang Bayu yang mengurus bidang information and technology (IT).
Sidang dimulai pukul 17.03.
Namun sebelumnya, sekitar pukul 09.00 hakim memeriksa semua barang bukti, termasuk mendatangi aset aset berupa tanah dan bangunan di perumahan Araya dan Kajoetangan Heritage.
Dari ketiga terdakwa tersebut, Raymond menghadapi tuntutan lebih dulu.
”Terdakwa (Raymond, red) dituntut kurungan enam tahun dan enam bulan penjara. Plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Mohammad Heriyanto SH MH membacakan tuntutan.
Raymond yang berasal dari Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun itu dinilai sudah menikmati hasil tindak pidana.
“Salah satunya untuk membeli mobil Nissan Grand Livina warna hitam,” ucap dia.
Sedangkan untuk Bayu, dia dijerat pasal 3 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimaan Raymond, Bayu juga disebut-sebut telah menikmati hasil tindak pidana, namun tidak dibeberkan apa yang sudah dibeli dari uang tersebut.
”Dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan,” katanya.
Untuk barang bukti Raymond dan Bayu, sama-sama dilimpahkan ke Wahyu Kenzo.
”Melanggar pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 3 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Heriyanto.
Kemudian Jaksa Yuniarti Setyorini SH menambahkan, Wahyu sudah menikmati uang tindak pidana dengan membelanjakan properti.
“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tapi kooperatif dalam mengikuti sidang,” ucap Yuniarti.
Wahyu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Khusus untuk Wahyu, dia mengatakan, ada barang bukti yang nantinya dikembalikan kepada para member ATG secara proporsional.
Usai menjalani sidang tuntutan, 10 Januari depan mereka akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. (biy/dan)