Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA di Pujon Malang Terciduk

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 10 Januari 2024 | 18:00 WIB

 

TETANGGA DESA: Dua pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 1 Ngantang dimintai keterangan polisi. Ada satu pelaku lainnya yang juga tertangkap.
TETANGGA DESA: Dua pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 1 Ngantang dimintai keterangan polisi. Ada satu pelaku lainnya yang juga tertangkap.

KOTA BATU - Kasus pengeroyokan terhadap Danar Anendra Putra, pelajar SMA Negeri 1 Ngantang mulai menemui titik terang. Polisi sudah menciduk tiga orang pelakunya Senin lalu (8/1).

Mereka berinisial EK, 14; AR, 18; dan AS, 19. Semua ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujon, sama dengan domisili korban.

Namun ketiganya tinggal di desa yang berbeda dengan Danar.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, ada pelaku yang berdomisili di Desa Pandesari.

Ada pula yang tinggal di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon.

Seperti diberitakan, Danar merupakan warga Dusun Dadapan Kulon, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.

Baca Juga: 8 Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA di Pujon Malang Masih Buron

Setelah tiga pelaku ditangkap, polisi kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya.

Mereka juga terus memperdalam kronologi kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi kunci bernama Galih Wisnu, 18, diketahui kasus itu bermula ketika Danar dan Galih menonton bantengan di Desa Bendosari, Pujon, Sabtu malam (6/1). 

Di sanalah pelaku bertemu dengan korban.

Menurut keterangan Galih yang diakomodir polisi, pelaku tak terima karena korban memandangi gerombolan pelaku.

”Karena merasa tersinggung, terjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan,” terang Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.

Berdasar keterangan yang didapat polisi, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan sadar.

”Tidak dalam kondisi mabuk,” imbuh Rudi.

Hasil pendalaman lainnya juga menyebut bila korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Seperti luka tusukan di bagian tangan dan luka memar di kepala bagian belakang.

Seperti diberitakan, Galih berhasil kabur dari pengeroyokan yang dilakukan pelaku.

Sementara Danar tak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah.

Motor yang dikendarainya juga tak luput dari amukan para pelaku.

Baca Juga: Pelajar di Pujon Malang Ini Dikeroyok sampai Mati lalu Dibuang di Sungai

Untuk menghilangkan barang bukti, motor itu sempat dibuang.

Polisi berhasil menemukannya di jarak 2,5 kilometer dari posisi korban.

Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo menyebut bila kasus itu terus didalami pihaknya.

”Detail kejadiannya akan kami rilis,” terang dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 juncto 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 70 ayat 76 C dengan alternatif Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP.

Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 15 tahun. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelaku pengeroyokan #malang