Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Pledoi Robot Trading, Ini Pembelaan Wahyu Kenzo di Depan Hakim PN Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 11 Januari 2024 | 18:21 WIB

 

MINTA BLOKIR REKENING: Pendukung Wahyu Kenzo memasang baliho  dukungan di flyover depan Pengadilan Negeri Malang kemarin (10/1).
MINTA BLOKIR REKENING: Pendukung Wahyu Kenzo memasang baliho dukungan di flyover depan Pengadilan Negeri Malang kemarin (10/1).

MALANG KOTA - Sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, sampai pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi kemarin (10/1).

Namun, selain pembelaan Wahyu Kenzo soal robot trading, yang menarik malah kejadian di luar ruangan sidang PN Kota Malang.

Ratusan orang yang mengaku member robot trading ATG datang memberikan dukungan dalam pledoi Wahyu Kenzo di PN Kota Malang.  

Ada tiga terdakwa dalam kasus itu.

Yakni Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandrabayu Mardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan

Pada sidang sebelumnya, Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara, Bayu 12 tahun, dan Raymond 6 tahun 6 bulan. 

Kemarin, tiga terdakwa dikawal oleh para pendukungnya.

Mereka menamakan diri sebagai Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) dan melakukan dua aksi.

Pertama, memasang baliho raksasa di fly over depan PN yang berisi kalimat dukungan.

Ada juga beberapa baliho kecil di tepi jalan.

Koordinator Lapangan Garda Kendi Hadiyanto mengklaim aksi tersebut diikuti sekitar 140 orang berbaju putih dengan tulisan ”Buka Blokir”.

Dia menyebut masih banyak member ATG yang mendukung terdakwa.

“Yang melaporkan ini hanya sekitar satu persen saja,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa ATG bukan bisnis abal-abal berskema ponzi.

Tapi real trading.

Hal itu dibuktikan dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa bisnis tersebut sedang diurus perizinannya.

Juga sudah ada pialang berjangkanya.

Ada pula deposit uang member di rekening perusahaan sebesar Rp 9 triliun.

Sedangkan yang sudah ditarik atau withdraw Rp 11 triliun.

Kini, uang tersebut sudah tidak bisa diambil.

“Karena rekeningnya sudah diblokir,” kata dia.

Setelah aksi baliho raksasa, ratusan orang itu membagikan bunga ke pengguna jalan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Robot Trading #Wahyu Kenzo #PN Kota Malang