Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! Polresta Malang Kota Merilis Pelaku Mutilasi Sawojajar, Motifnya sungguh Bikin Geleng-Geleng Kepala

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 12 Januari 2024 | 17:11 WIB

CERITA pEKERJAAN: Tersangka Abdul Rahman menjawab pertanyaan wartawan saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota kemarin (11/1).
CERITA pEKERJAAN: Tersangka Abdul Rahman menjawab pertanyaan wartawan saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota kemarin (11/1).

Polisi Rilis Wajah Tersangka dan Kronologi Lengkap

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Kembali merilis hasil penyidikan kasus mutilasi di Sawojajar Gang 13.

Salah satu fakta baru yang terungkap dari kasus mutilasi yang menggegerkan Sawojajar Malang itu adalah adanya tawaran guna-guna dari tersangka Abdul Rahman, 39, kepada Adrian Prawono, 35, dengan tarif Rp 300 ribu.

Pria yang juga bekerja sebagai tukang pijat itu juga mengaku melakukan mutilasi korban selama delapan jam di rumah kontrakan Jalan Sawojajar gang 13 Malang. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, perkenalan pertama antara Rahman dengan Adrian terjadi pada awal Juni 2023 melalui aplikasi Tinder.

Selain menawarkan jasa pijat, Rahman juga menawarkan jasa guna-guna.

Korban yang tertarik langsung menghubungi Rahman dan bertemu pada 30 Juni 2023.

Lokasinya di rumah kontrakan, Jalan Sawojajar Gang 13, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Adrian pun membayar Rp 300 ribu untuk jasa guna-guna tersebut. 

Empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Oktober 2023, Adrian merasa guna-guna yang diberikan Rahman tidak mempan.

Dia menelepon dengan nada tinggi.

Minta bertemu untuk mengajukan komplain.

Mereka kemudian bertemu pada 15 Oktober malam di rumah Rahman.

”Di sana terjadi cekcok hingga adu pukul. Kemudian tersangka mengambil celurit yang ada di bawah wastafel dan membacok korban sebanyak dua kali di bagian leher,” terang Danang.

Adrian meninggal malam itu juga.

Tak ada yang tahu keributan malam itu lantaran istri Rahman sedang pulang ke rumahnya yang juga berlokasi di Kelurahan Sawojajar.

Para tetangga juga tidak ada yang mendengar keributan tersebut. 

Saat istrinya datang, Rahman menceritakan apa yang telah dia lakukan kepada Adrian.

”Istrinya sampai pingsan mendengar cerita itu,” imbuh Danang. 

Keesokan harinya, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30, Rahman pergi ke pasar besar untuk membeli pisau dan kresek.

Lalu sekitar pukul 08.00, Rahman mulai memotong-motong tubuh Adrian menjadi sembilan bagian.

Prose situ berlangsung hingga pukul 16.00 (delapan jam). 

Danang menjelaskan, Rahman memutilasi setiap bagian sambungan tubuh korban dengan rapi.

Mulai dari leher, kedua tangan, kedua betis, paha, dan hingga badan.

Potongan-potongan itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah ember dengan ukuran yang berbeda-beda.

Setelah selesai baru dimasukkan ke dalam tiga kantong plastik besar.

Pada 17 Oktober pagi, Rahman membuang bagian badan, lengan, paha hingga betis, dan pakaian korban ke Sungai Bango.

Sementara bagian kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dikubur di bantaran sungai.

Rahman melakukan hal itu sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.

Tersangka juga membersihkan barang-barang korban, seperti ponsel, laptop dan mobil.

Ponsel dan laptop korban dihancurkan, kemudian dibuang ke tempat sampah di daerah Sulfat.

Rahman kesulitan memindahkan mobil milik korban yang diparkir di Jalan Sawojajar lantaran dia tidak bisa nyetir.

”Sempat mencoba, tapi menabrak. Akhirnya dibiarkan di pinggir jalan,” jelas Danang.

Jejak perbuatan Rahman sebenarnya sempat tercium beberapa kali oleh polisi.

Terutama ketika mereka mengerahkan anjing K9 untuk melacak keberadaan korban.

Anjing itu hanya berputar-putar di sekitar rumah kontrakan yang ditepati Rahman.

Tapi saat itu tidak ada bukti lain yang memperkuat bahwa korban pernah berada di tempat tersebut.

Hingga kini, bagian tubuh korban yang ditemukan adalah kepala, telapak kaki, dan telapak tangan.

Badan dan kaki serta barang bukti lain belum ditemukan.

Sempat diduga bahwa potongan badan yang ditemukan pada 31 Oktober 2023 di belakang Rusunawa Buring adalah bagian tubuh Adrian.

Tapi polisi membantah lantaran potongan tubuh itu mengenakan celana.

Sementara potongan tubuh Adrian dibuang tanpa mengenakan pakaian. 

Jasa Guna-Guna

Hasil penyidikan polisi juga menyebutkan biaya yang dikeluarkan korban untuk jasa guna-guna sebesar Rp 300 ribu.

Rahman mengaku mendalami mantra lintrik (sejenis ilmu pengasihan) sejak tahun 2003 di daerah Banten.

Dia menerapkan ilmu itu dengan bantuan kartu. 

Tak main-main, Rahman juga mengklaim telah berhasil membantu 75 orang mendapatkan jodoh dengan kemampuan yang dia miliki.

Karena itu, dia merasa geram ketika korban kerap kali komplain. 

”Orang itu menyerang, memukul, dan menampar saya lebih dulu,” ujar Rahman ketika ditanya wartawan kemarin.

Dengan dalih membela diri, Rahman balik menyerang.

Namun kebablasan hingga melakukan pembunuhan dan mutilasi. 

Meski sudah dijelaskan Rahman bahwa korban adalah Adrian, polisi masih tetap mengikuti proses identifikasi melalui pemeriksaan forensik.

Namun mereka tidak bisa menggunakan tes DNA dengan keluarga korban.

Sebab, korban adalah anak angkat yang diadopsi sejak kecil. 

Di sisi lain, keterangan keluarga tentang ciri-ciri gigi menunjukkan bahwa korban adalah Adrian.

Ada karies pada gigi seri bagian kiri yang sesuai dengan keterangan dari keluarga.

Polisi juga sudah mencocokkan struktur gigi tersebut dengan tempat AP memeriksakan giginya di daerah Menur, Surabaya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi hanya sepeda motor Mio yang digunakan untuk membuang korban ke sungai.

Akibat perbuatannya, Rahman dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (pri/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#mutilasi #sawojajar malang