KOTA BATU – Polisi mengungkap fakta baru meninggalnya Danar Anendra Putra, siswa SMAN 1 Ngantang yang jadi korban pengeroyokan di Pujon Malang.
Hasil penyelidikan polisi, pelajar asal Pujon Malang itu meninggal setelah kepalanya dikepruk menggunakan batu dalam pengeroyokan brutal.
Kemarin (12/1), Polres Batu membeber barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan untuk melukai korban di kawasan Pujon Malang.
Yakni pisau, bambu, dan batu.
Di samping barang bukti tersebut, juga ada tiga pelaku pengeroyokan.
Ketiga pelaku adalah Agung Setiawan, 18, warga Desa Madiredo; EKS, 14, asal Desa Pandesaril; dan AR, 17 asal Desa Pujon Lor.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menceritakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu lalu (6/1), tepatnya pukul 23.30.
Mulanya, ketiga pelaku duduk di sebuah warung kawasan Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.
Kemudian, korban dan temannya, Galih Wisnu melintas menggunakan sepeda motor.
”Pelaku menegur korban. ”Opo liraklirek? (apa lihat-lihat?),” kata Oskar menirukan pelaku.
Akhirnya, korban langsung berhenti.
”Korban sempat memukul pelaku dan dibalas,” tambahnya.
Dalam perkelahian itu, Galih sempat kabur, namun tidak dengan korban.
”Korban dan ketiga pelaku tidak mengenal. Saat itu, ketiga pelaku mengaku telah mengkonsumsi minuman keras,” terang Oskar.
Setelah korban tidak berdaya, ketiga pelaku membawanya ke jembatan biyan.
Jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi pengeroyokan.
Di lokasi kedua, korban kembali dianiaya.
Setelah itu dibawa ke lokasi ketiga, desa Ngroto. Jaraknya sekitar 2-3 kilometer.
”Di setiap lokasi, korban dilukai. Di lokasi kedua, pelaku bernama Agung Setiawan meminta EK dan AR untuk mencarikan pisau,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, korban ditusuk pisau saat di lokasi kedua, yakni jembatan biyan.
Setelah itu dibawa ke lokasi ketiga.
”Lokasi ketiga yaitu area lapangan di Desa Ngroto. Korban dikepruk dengan bambu terlebih dahulu, kemudian dipukul dengan batu. Bambu dan batu didapatkan tersangka di lokasi kejadian,” tutur dia.
etelah dianiaya, Agung Setiawan mengajak kedua pelaku lain membuang korban ke sungai.
”Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka di tangan kiri, lengan bagian siku, kepala bagian kiri, dan tengkorak pecah. Sehingga penyebab kematian adalah pendarahan di kepala,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ifa/dan)