MALANG - Pengadaan lahan untuk pengembangan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang kini disidik Kejati Jatim, diklaim telah melewati prosedur yang sesuai.
Sebelumnya, muncul kecurigaan dari Kejati Jatim terkait dugaan tindakan korupsi dalam proses pengadaan lahan pengembangan kampus Polinema, yang diduga dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Tim 9, yang merupakan panitia pengadaan tanah tersebut, dibentuk pada tahun 2019 oleh Awan Setiawan.
Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Polinema.
Tim ini kemudian menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024.
Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono SH, MH, Tim 9 menyatakan bahwa pengadaan lahan tersebut merujuk pada rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034 dan tercantum dalam Indikator Capaian Sasaran Akhir Tahun 2024.
"Keputusan untuk melakukan perluasan lahan kampus di sebelah utara diambil berdasarkan pertimbangan itu," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Malang, Rabu (17/1).
Berdasarkan data perencanaan, luas total lahan yang akan dibeli mencapai 7.104 meter persegi (m²) dengan nilai total Rp 42.642.000.000.
Lahan ini berlokasi di sisi barat utara kampus Polinema dan terdiri dari 3 bidang tanah yang saling menyambung.
Meskipun Tim 9 dituduh tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam menentukan harga lahan, Didik menyatakan bahwa harga beli telah ditentukan dengan merujuk pada berbagai pihak dan dokumen.
Antara lain dokumen dari Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, penawaran dari pemilik lahan juga dijadikan acuan.
Dari dokumen dan penawaran yang menjadi panduan Tim 9, harga lahan yang akan dibeli berkisar antara Rp 4.500.000 hingga Rp 17.000.000 per meter persegi.
Menurutnya, pembelian lahan sebesar Rp. 6.000.000 per meter persegi sudah termasuk pajak, dengan pajak pembeli sebesar Rp 3 miliar dan pajak penjual sebesar Rp 4,3 miliar.
Didik menegaskan Tim 9 tidak melibatkan jasa lembaga appraisal dalam menentukan harga.
Namun kliennya telah menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang telah berhati-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini, sambil berharap agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya terkait pemberantasan korupsi," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) klaim menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Malang (Polinema).
Pengadaan tersebut terjadi pada periode kepemimpinan direktur Polinema Awan Setiawan antara tahun 2017-2021.
Saat ini, kasus tersebut telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Mia Amiati, Kepala Kejati Jawa Timur, dalam pemberitaan akhir 2023 lalu, mengungkapkan bahwa eks direktur Polinema, Awan Setiawan, pada masa jabatannya membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus.
Namun, sebagian besar anggota panitia pengadaan ditengarai tidak aktif dalam menjalankan tugasnya.
Berita acara rapat panitia pengadaan diduga dilaksanakan secara formalitas dan ditandatangani sekaligus.
Awan, selaku direktur, terlibat langsung dalam negosiasi harga tanah dengan pemilik tanah yang menggunakan inisial HS.
Luas tanah sebesar 7.104 meter persegi disepakati dengan harga Rp 42,6 miliar, dan sejauh ini, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 22,6 miliar.
"Namun, perolehan hak atas tanah belum terwujud," ungkap Mia.
Menurut Mia, berdasarkan peraturan daerah, sebagian besar tanah yang dibeli oleh Polinema tidak dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk keperluan perumahan.
Karena sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air, termasuk bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.
"Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS tanpa penetapan nilai ganti rugi yang didasarkan pada hasil penilaian jasa penilai atau appraisal," tambah Mia.
Berdasar keterangan Kejati, Awan hanya merujuk pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli oleh Polinema.
Meskipun Polinema telah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP), pembayaran telah dilakukan sebelum hasil appraisal keluar.
Sehingga KJPP tidak dapat melanjutkan pekerjaannya.
"Namun, KJPP telah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Polinema," ungkap Mia.
Dugaan penyimpangan yang diidentifikasi oleh penyidik antara lain adalah penetapan harga tanah tanpa dasar penilaian dari KJPP mengenai kewajaran harga tanah.
Menurut Mia, pengadaan tanah untuk kampus tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum.
Dalam rilis tertulis Kejati Jatim untuk capaian tahun 2023, kasus dugaan penyelewengan pengadaan lahan Polinema masuk dalam atensi besar selain tiga kasus lain.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65.000.000.000.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang comsumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.638.931.750.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11.015.060.000. (fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana