Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Modus Sulap Beras Bulog menjadi Premium, Tersangka asal Tumpang Malang Praktik Langsung di Depan Polisi

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 19 Maret 2024 | 17:29 WIB
ILEGAL: Enik Heriyanti mempraktikkan cara mengemas ulang beras Bulog kemasan 50 kilogram menjadi beras premium kemasan lima dan 25 kilogram.
ILEGAL: Enik Heriyanti mempraktikkan cara mengemas ulang beras Bulog kemasan 50 kilogram menjadi beras premium kemasan lima dan 25 kilogram.

KEPANJEN – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. 

Dia adalah Enik Heriyanti, 37, pemilik toko beras Rizky Zain di Jalan Kubu, Dusun Krajan, RT 19/RW 2, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. 

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. 

Melalui rilis perkara kemarin (18/3), Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan bahwa tersangka mengubah kemasan beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) menjadi beras premium.

Baca Juga: Gudang di Tumpang Malang Kemas Beras Bulog Jadi Premium, Pelaku sudah Ditangkap

Dari semula ukuran 50 kilogram menjadi lima kilogram dan 25 kilogram.  

Yang ukuran lima kilogram diberi tulisan beras Ramos Bandung. 

Sementara yang kemasan 25 kilogram bertuliskan Raja Lele. 

Praktik curang itu bermula pada Oktober 2023. 

Kala itu Enik melihat harga beras yang terus meningkat sebagai peluang bisnis. 

Dia memutuskan untuk memulai usaha jual beli beras. 

Awalnya masih dengan cara normal. 

Namun pada Januari 2024, Enik mencari peluang mendapatkan keuntungan yang lebih besar. 

Dia mencoba membeli beras Bulog Program SPHP kemasan 50 kg melalui marketplace yang ada di aplikasi Facebook. 

Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan harga Rp 690.000. 

Enik juga membeli beras yang sama dari seorang laki-laki yang identitasnya masih disembunyikan lantaran dalam proses pengejaran. 

Laki-laki itu biasanya langsung datang ke toko milik Enik. 

Dia memberikan harga yang lebih murah. 

Yaitu Rp 640.000 (kemasan 50 kilogram). 

Jika tertangkap, kemungkinan laki-laki itu juga akan menjadi tersangka. 

Termasuk menunjukkan rantai paling atas penyimpangan dalam penjualan beras subsidi tersebut. 

Beras Bulog yang dibeli Enik itu kemudian dikemas ulang menjadi beras premium dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Harga Empat Komoditas di Kota Malang Berikut Ini Dikhawatirkan Naik saat Ramadan, Salah Satunya Beras

Kemasan lima kilogram dibanderol dengan harga Rp 69 ribu sampai Rp 70 ribu. 

Sedangkan kemasan 25 kilogram seharga Rp 350 ribu. 

Jika dihitung, harga jual kembali beras itu menjadi Rp 14 ribu. 

Dari harga kulak yang dilakukan Enik, dia mendapat keuntungan antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000. 

Diperkirakan Enik sudah meraup keuntungan Rp 45 juta dari penjualan beras dengan cara curang semacam itu. 

”Kalau dibuat rata-rata, tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 8 juga sampai Rp 9 juta per bulan,” katanya. 

Enik diamankan Tim Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (15/3), sekitar pukul 22.45. 

Saat itu dia sedang melakukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog program SPHP. 

Total barang buktinya mencapai 2,1 ton. 

Dengan rincian 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg yang masih utuh, 445 kg beras kemasan ulang Ramos Bandung atau 89 kemasan, dan 450 kg beras kemasan ulang Raja Lele atau 18 kemasan. 

Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang siapa pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya sudah diatur oleh pemerintah. 

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP. 

Padahal hal tersebut dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah. 

”Segala celah-celah terus kami dalami dan penyidikan juga kami kembangkan,” katanya. 

Baca Juga: Cegah Harga Beras Naik Jelang Ramadan, Pemda Malang Raya Gelar Operasi Pasar hingga Subsidi Biaya Transportasi

Dalam perkara kemarin, pelaku memperagakan cara mengemas ulang. 

Beras dari Bulog langsung dimasukkan ke dalam kemasan yang disiapkan dengan menggunakan gayung dan langsung ditimbang. 

Setelah beratnya sesuai, kemasan dijahit menggunakan jahit karung. 

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu kemasan tidak sampai satu menit. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang berhasil mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi. 

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Namun Siane belum bisa memastikan apakah beras yang dijual Enik berasal dari Bulog Cabang Malang. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

KEPANJEN – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. 

Dia adalah Enik Heriyanti, 37, pemilik toko beras Rizky Zain di Jalan Kubu, Dusun Krajan, RT 19/RW 2, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. 

Baca Juga: Harga Beras Premium di Malang Mulai Menurun, Benarkah Imbas Tambahan Suplai Beras Bulog ke Pasar?

Kepada polisi, tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. 

Melalui rilis perkara kemarin (18/3), Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan bahwa tersangka mengubah kemasan beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) menjadi beras premium. 

Dari semula ukuran 50 kilogram menjadi lima kilogram dan 25 kilogram.  

Yang ukuran lima kilogram diberi tulisan beras Ramos Bandung. 

Sementara yang kemasan 25 kilogram bertuliskan Raja Lele. 

Praktik curang itu bermula pada Oktober 2023. 

Kala itu Enik melihat harga beras yang terus meningkat sebagai peluang bisnis. 

Dia memutuskan untuk memulai usaha jual beli beras. 

Awalnya masih dengan cara normal. 

Namun pada Januari 2024, Enik mencari peluang mendapatkan keuntungan yang lebih besar. 

Dia mencoba membeli beras Bulog Program SPHP kemasan 50 kg melalui marketplace yang ada di aplikasi Facebook. 

Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan harga Rp 690.000. 

Enik juga membeli beras yang sama dari seorang laki-laki yang identitasnya masih disembunyikan lantaran dalam proses pengejaran. 

Laki-laki itu biasanya langsung datang ke toko milik Enik. 

Dia memberikan harga yang lebih murah. 

Yaitu Rp 640.000 (kemasan 50 kilogram). 

Baca Juga: Setelah Beras, Harga Telur di Malang Ikut Naik  

Jika tertangkap, kemungkinan laki-laki itu juga akan menjadi tersangka. 

Termasuk menunjukkan rantai paling atas penyimpangan dalam penjualan beras subsidi tersebut. 

Beras Bulog yang dibeli Enik itu kemudian dikemas ulang menjadi beras premium dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang. 

Kemasan lima kilogram dibanderol dengan harga Rp 69 ribu sampai Rp 70 ribu. 

Sedangkan kemasan 25 kilogram seharga Rp 350 ribu. 

Jika dihitung, harga jual kembali beras itu menjadi Rp 14 ribu. 

Dari harga kulak yang dilakukan Enik, dia mendapat keuntungan antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000. 

Diperkirakan Enik sudah meraup keuntungan Rp 45 juta dari penjualan beras dengan cara curang semacam itu. 

”Kalau dibuat rata-rata, tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 8 juga sampai Rp 9 juta per bulan,” katanya. 

Enik diamankan Tim Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (15/3), sekitar pukul 22.45. 

Saat itu dia sedang melakukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog program SPHP. 

Total barang buktinya mencapai 2,1 ton. 

Dengan rincian 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg yang masih utuh, 445 kg beras kemasan ulang Ramos Bandung atau 89 kemasan, dan 450 kg beras kemasan ulang Raja Lele atau 18 kemasan. 

Baca Juga: HTM 10 Ribuan, 3 Rekomendasi Pantai Dengan View Sunset Terbaik Di Kabupaten Malang

Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang siapa pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya sudah diatur oleh pemerintah. 

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP. 

Padahal hal tersebut dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah. 

”Segala celah-celah terus kami dalami dan penyidikan juga kami kembangkan,” katanya. 

Dalam perkara kemarin, pelaku memperagakan cara mengemas ulang. 

Beras dari Bulog langsung dimasukkan ke dalam kemasan yang disiapkan dengan menggunakan gayung dan langsung ditimbang. 

Setelah beratnya sesuai, kemasan dijahit menggunakan jahit karung. 

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu kemasan tidak sampai satu menit. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang berhasil mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi. 

Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Namun Siane belum bisa memastikan apakah beras yang dijual Enik berasal dari Bulog Cabang Malang. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #beras bulog #beras premium #Pemalsuan