Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Produsen Trobas Gedangan Kabupaten Malang Hasilkan 500 Liter Per Hari, Sebesar Ini Kadar Alkohol per Botolnya

Bayu Mulya Putra • Selasa, 26 Maret 2024 | 18:00 WIB
DIJUAL RP 50 RIBU: Polisi merilis kasus produksi trobas di kediaman pelaku, kemarin. Dua pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 1,5 tahun.
DIJUAL RP 50 RIBU: Polisi merilis kasus produksi trobas di kediaman pelaku, kemarin. Dua pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 1,5 tahun.

KABUPATEN - Ada beberapa fakta baru dari terbongkarnya tempat produksi minuman keras (miras) jenis trobas di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. 

Berdasar keterangan dua pelaku, Fajar Agung, 37 dan Adi Wiyono, 46, diketahui bila mereka sudah memproduksi trobas selama 1,5 tahun. 

Kapasitas produksinya mencapai 500 liter trobas per hari. 

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menambahkan, para pelaku belajar memproduksi miras secara otodidak. 

”Jadi tidak ada takaran atau komposisi yang pasti,” kata dia. 

Untuk memerangi kasus serupa, dia berharap ada kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat. 

”Apabila ada informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi ada rumah produksinya, segera diinformasikan. Kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. 

Baca Juga: Polisi Obrak Produsen Miras Rumahan Jenis Trobas di Gedangan Malang 

Pelaku meracik minuman itu dari beberapa bahan. 

Mulai dari ketan, ragi, gula dan air. 

Bahan-bahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam alat seperti saringan yang berbentuk tabung. 

Selanjutnya dimasukkan ke dalam drum dan didiamkan. 

Proses fermentasi itu memakan waktu sekitar 20 hari. 

Untuk membuktikan asumsi tersebut, polisi merilis kasus itu di tempat produksi, kemarin. 

Trobas dari sana kebanyakan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. 

Dijual dengan harga Rp 50 ribu per botolnya. 

Dari banderol itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25 ribu. 

Bila dirata-rata, kedua pelaku bisa mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 4 juta per bulannya. 

”Hasil pemeriksaan, kadar alkoholnya sekitar 30 persen,” terang Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana. 

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iza/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gedangan #Kabupaten Malang #trobas