Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang Ngaku Gaji Tertunda, Begini Pernyataan Tersangka lewat Pengacaranya

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 2 April 2024 | 16:56 WIB

 

Indah Permatasari, tersangka penganiayaan anak balita dari Selebgram Aghnia Punjabi saat digiring oleh penyidik Polresta Malang Kota
Indah Permatasari, tersangka penganiayaan anak balita dari Selebgram Aghnia Punjabi saat digiring oleh penyidik Polresta Malang Kota

Polisi Tunjuk Pengacara untuk Penganiaya Anak Majikan

MALANG KOTA – Kasus baby sitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi masih terus dalam penyidikan Polresta Malang Kota.

Kabar terbaru, tersangka Indah Permatasari, 27, sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan, perempuan asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, itu tega menganiaya bocah berusia 3,5 tahun lantaran gaji yang tertunda.

Berita Terkait : Penganiayaan Anak dari Selebgram Aghnia Punjabi oleh Baby Sitter, Begini Kronologi Lengkapnya

Belum diketahui lebih lanjut tentang sistem penggajian yang dimaksud, apakah langsung dari sang majikan atau dari agensi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indah bekerja sebagai ART di kediaman Selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia.

Pada Kamis pagi (28/3), Indah melakukan penganiayaan berkali-kali terhadap balita berinisial JAP.

Salah satu penganiayaan yang terekam CCTV berlangsung sekitar satu jam.

Tersangka mengaku jengkel lantaran korban menolak diberi obat oles pada luka bekas cakaran di tubuhnya.

Indah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/3) setelah ayah korban melapor ke polisi.

Tersangka juga sempat dipamerkan ke hadapan awak media pada Sabtu siang (30/3).

Lalu, pada Sabtu jelang tengah malam, Indah mendapat pendampingan hukum dari Heri Budi SR SH melalui penunjukan kepolisian.

Kepada wartawan koran ini, Heri mengatakan bahwa penyebab kekesalan pelaku tidak hanya sekadar korban yang tidak mau diobati.

Melainkan masalah ekonomi.

Barang bukti boneka dari anak balita yang disiksa baby sitter dalam rilis di Polresta Malang Kota
Barang bukti boneka dari anak balita yang disiksa baby sitter dalam rilis di Polresta Malang Kota

”Pada saat saya dampingi dalam pemeriksaan, dia mengatakan bahwa gajinya belum dibayarkan,” terang dia.

Indah mengaku sudah beberapa kali meminta pembayaran gaji ke Aghnia.

Namun selalu ditunda pencairannya.

Kekecewaan Indah memuncak pada Kamis lalu.

Sebelum melakukan penganiayaan, dia mendapat telepon dari keluarganya di Kanor, Bojonegoro.

Dia diminta mengirim sejumlah uang untuk membantu pengobatan anaknya yang sedang sakit.

"Untuk nominalnya berapa, saya belum dapat keterangan dari dia," kata Heri.

Merasa bersalah lantaran tidak bisa mengirim uang, ditambah kesal anak Aghnia yang melakukan penolakan saat hendak diobati, emosi Indah meluap.

Akhirnya dia melakukan penganiayaan.

Namun Heri mengaku belum mendapatkan detail tunggakan gaji yang diklaim oleh Indah.

Berkaitan dengan dengan rekaman CCTV penganiayaan di kamar korban, Heri menyebut bahwa Indah tidak mengetahui posisi kamera di pojok atas kamar tersebut.

"Dia bilang tidak tahu karena baru kerja di sana selama tujuh bulan," ujar dia.

Kini, kasus yang diganjar pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut masih dalam proses penyidikan.

Sembari polisi mencari keterangan lebih, Heri juga rencananya hari ini akan mengunjungi Indah untuk menggali keterangan lebih lanjut. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #aghnia punjabi #penganiayaan anak