Penganiayaan Balita Selebgram Berlangsung Sejam
Polisi Dalami CCTV, Diduga Tak Hanya Dilakukan Sekali
MALANG KOTA - Polisi membeberkan beberapa fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap JAP, balita dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, kemarin (30/3).
Diketahui bila balita berusia 3,5 tahun yang biasa dipanggil Baby C itu mengalami penganiayaan sekitar satu jam.
Itu terjadi Kamis pagi (28/3).
Dimulai sekitar pukul 04.18 sampai 05.00.
Pelakunya adalah Indah Permatasari, 27, baby sitter yang sudah mengasuh Baby C selama setahun belakangan.
Berita Terkait : Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang Ngaku Gaji Tertunda, Begini Pernyataan Tersangka lewat Pengacaranya
Perempuan asal Bojonegoro itu diduga kesal karena Baby C menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran.
Tersangka kemudian memukul korban menggunakan buku setebal 4 cm.
Dia juga menindih dan memukuli korban lagi.
Akibat perlakuan Indah, Baby C mengalami mata bengkak sebelah kiri.
Kedua telinganya juga mengalami luka gores.
Bagian keningnya tampak bengkak bekas dipukul.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bila kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi Jumat lalu (29/3).
Ayah korban awalnya curiga setelah diberi kabar bila Baby C mengalami cedera akibat terjatuh.
Dia kemudian mengecek CCTV di kamar anaknya.
Betapa kagetnya dia setelah melihat putri sulungnya dihajar habis-habisan oleh suster yang telah bekerja dengannya selama satu tahun.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi melakukan pengecekan ke Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, tempat domisili Baby C.
Dari empat saksi yang telah diperiksa, terungkap lah peran tersangka utama Indah Permatasari.
Tersangka mengunci pintu kamar selama menyiksa korban.
Proses penganiayaan tak diketahui oleh penghuni rumah lain.
Sebab, saat itu penghuni rumah tengah sahur di ruang tengah.
Pasca penyiksaan, tersangka mengunci diri bersama korban dengan alasan Baby C demam.
Selain dua buah buku setebal 4 cm, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti flash disk berisi rekaman CCTV, boneka, sarung bantal, sprei, mangkuk putih dan botol minum balita.
”Hari ini (kemarin) pukul 05.30 kami melakukan gelar perkara dan menahan tersangka,” terang Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.
Dia menyebut bila polisi akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menunggu hasil visum.
Polisi menetapkan pasal 80 (1) sub (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, tersangka mengaku kesal sebab korban tak mau diberikan obat.
”Namun ada dugaan faktor pendorong personal. Sebab salah satu anggota keluarganya sakit, namun itu bukan alasan yang kuat,” kata dia.
Danang menambahkan, saat ini pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap CCTV.
”Kami deteksi apabila ada bentuk kekerasan lain sebelumnya,” lanjut dia.
Dalam waktu dekat, Polresta Malang akan memanggil pihak agen penyalur tersangka untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
”Kami akan periksa yayasan yang menampung tersangka untuk diperiksa standar kelayakannya dalam mengelola pekerja,” bebernya.
Saat ini, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka.
Kemudian memberikan trauma healing kepada Baby C.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas Tertabrak dalam Kecelakaan di Bululawang Malang, Sopir Tronton malah Kabur
Ibu korban Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia turut hadir memberikan statement.
Sambil menahan tangis, dia mengaku curiga bila penganiayaan itu tak hanya dilakukan sekali.
Dua pekan lalu, dia sempat melihat luka di tangan anaknya.
Namun, sang suster menjelaskan jika itu karena digigit adiknya.
”Saya tidak curiga karena memang adiknya suka menggigit,” kata selebgram asal Malang itu.
Perempuan yang akrab disapa Aghnia Punjabi itu mengucapkan terima kasih kepada awak media dan kepolisian yang telah membantu menangani kasus tersebut.
Dia juga menerangkan jika selama ini tersangka selalu berkelakuan baik.
”Kami tidak pernah menaruh curiga terhadap pelaku karena perilakunya baik dan sopan. Dia juga tertutup orangnya,” jelas Aghnia.
Dirinya mengimbau agar para orang tua lebih selektif dalam memilih pengasuh.
Sebab, agen penyaluran yang terkenal pun tak menjamin kelayakan pengasuh.
”Saya berharap ini yang pertama dan terakhir kali bagi saya dan orang di luar sana,” tutupnya. (jb2/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana