Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Carok Buring Minta Dibebaskan, Anggap Tindakannya sebagai Upaya Membela Diri

Aditya Novrian • Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB

Bendil (baju putih) menjalani pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin.
Bendil (baju putih) menjalani pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin.

MALANG KOTA - Achmad Amiruddin alias Bendil, pelaku carok Buring tidak terima dengan tuntutan penjara tujuh tahun kemarin. Dia bersama kuasa hukumnya melakukan pleidoi kemarin sore di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terdakwa merasa pembacokan pada Agus Tomy,45, pada 19 Oktober 2023 lalu adalah tindakan membela diri.

Sejatinya jaksa juga melihat tindakan yang dilakukan Bendil adalah upaya pembelaan diri. Sebab, penyebab keduanya terlibat carok karena Agus memulai terlebih dahulu. Namun karena dia bersalah, Bendil harus dituntut dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Tim kuasa hukum terdakwa juga melihat hal yang sama. Akan tetapi, mereka tidak meminta keringanan hukuman.

”Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya membebaskan Bendil dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan dari tahanan. Serta memulihkan nama baiknya di masyarakat," kata anggota tim kuasa hukum Bendil Totok Hardjoko SH.

Totok membeberkan peristiwa carok yang terjadi di kediaman Muhammad, tetangga terdakwa itu adalah reaksi spontan karena bacokan celurit Agus ke kepalanya. Terlebih, saat itu terdakwa dalam keadaan tidur. Karena kaget, Bendil membalas bacokannya secara membabi buta. Totok menggambarkan sabetan sabit Bendil terkesan acak.

Bacokan terdakwa mengenai dada sebelah kiri, lengan atas kiri bagian belakang, lengan bawah kiri bagian belakang di atas pergelangan tangan, dan leher sisi kiri. Sedangkan Agus menyasar kepala secara langsung. Saat kejadian, Agus disebutkan Totok sudah membawa celurit dari rumah dan berjalan ke lokasi kejadian.

Jelas saja niatnya untuk bertarung dengan terdakwa. Sedangkan Bendil, membawa celurit karena habis membersihkan makam keluarganya. Dari sana, Totok menjelaskan jika ada beda tujuan. Agus berniat membunuh, Bendil hanya membela diri.

”Keduanya sama-sama terluka, tidak meninggal seketika di lokasi dan sama-sama mendapat perawatan. Tapi kemudian korban (Agus) meninggal di rumah sakit setelah dirawat," ucap Totok.

Atas dasar tersebut, Totok memasukkan unsur pasal 49 KUHP. Yakni barang siapa terpaksa melakukan pembelaan diri atas ancaman pembunuhan tidak bisa dipidana. Ia menambahkan jika pembacokan tersebut dilakukan secara tidak sadar karena kejiwaan yang tergoncang akibat serangan korban.

Padahal, selama ini keduanya adalah teman dekat yang cukup akrab. Karena minta bebas, Jaksa Irawan Eko Cahyono SH tidak dapat menanggapi secara langsung.

”Mohon waktu satu pekan untuk menanggapi pleidoi secara tertulis," tandas dia secara singkat. (biy/adn)

Editor : Aditya Novrian
#kasuistika #carok #Buring #pleidoi