KOTA MALANG - Sugeng Santoso sempat jalani sidang dan resmi dihukum 20 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Malang pada 26 Februari 2020.
Sugeng dihukum usai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang perempuan di Pasar Besar Kota Malang.
Tindakan sadis tersebut dilakukan setelah gagal memenuhi hasrat seksual.
Sehingga pelaku dengan tega memutilasi tubuh korban dengan dipotong menjadi lima bagian yang ditemukan di lantai 2 pasar.
Selain itu, terdapat tatto bertuliskan nama Sugeng yang ditemukan di telapak kaki korban.
Tentu hal tersebut menjadi bukti kuat atas siapa pelaku tindakan kejam ini.
Dan ternyata tatto tersebut adalah hasil tangan Sugeng dengan menggunakan jarum sepatu.
Usai melakukan sidang, Sugeng resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun hal tersebut masih berlanjut saat Kejari Kota Malang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengubah vonis tersebut, yang akhirnya berhasil dikabulkan menjadi hukuman mati.
Sugeng terbilang sangat pandai menutupi kebenaran dari kasus ini.
Di mana saat penyelidikan ia sangat konsisten dengan jawabannya.
Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk menyakinkan bahwa ucapannya sudah sesuai dengan kejadian.
Sayang, hal tersebut sama sekali tidak membuat hukuman Sugeng semakin ringan.
Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta pada Jumat 11 September 2020, mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yang mengubah hukumannya menjadi hukuman mati, menyusul putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan memperberat hukuman Sugeng Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang saat itu, Andi Dharmawangsa, mengkonfirmasi bahwa mereka menerima petikan putusan terkait hal tersebut pada Senin 14 September 2020
Meskipun putusan tersebut dianggap final, Sugeng masih memiliki opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau grasi kepada presiden.
Meski demikian, apabila opsi tersebut dilakukan namun ditolak, tidak ada pilihan lain bagi pihak kejaksaan kecuali mengeksekusi hukuman.(nafisa/fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana