KOTA MALANG - Kasus mutilasi terhadap seorang wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang sempat ramai di dunia maya pada tahun 2019.
Berita mutilasi Pasar Besar Kota Malang ini berawal dari pembunuhan yang dilakukan oleh seorang tunawisma bernama Sugeng Santoso.
Kapolres Malang Kota saat itu, AKBP Asfuri, mengungkapkan bahwa mutilasi Pasar Besar bermula dari pertemuan singkat antara korban dan pelaku di Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban meminta uang kepada pelaku yang kemudian memberikan makanan sebagai gantinya.
Dalam pertemuan itu, terjadi hasrat seksual antara keduanya.
Pelaku lalu mengajak korban ke tempat tinggalnya di pojok bagian timur lantai 2 Pasar Besar, di mana mereka mencoba berhubungan intim, namun korban menolak karena sedang sakit.
Pelaku tidak percaya dan mencoba membuktikannya dengan hasil yang mengakibatkan cairan dan darah keluar dari tubuh korban.
Merasa kesakitan, korban disiksa lebih lanjut dengan kemaluannya dilakban dan tindakan mentato telapak kakinya dengan tulisan Sugeng.
Lalu pelaku meninggalkan korban, namun kembali keesokan harinya untuk membunuhnya dengan melukai leher korban menggunakan gunting saat korban tertidur.
Namun akhirnya pelaku mengakui kejadian yang sebenarnya setelah diperiksa oleh psikiater.
Bukti-bukti seperti ceceran darah menunjukkan bahwa korban sudah dibunuh sebelum dimutilasi.
Pelaku disangka menyembunyikan kejadian sebenarnya untuk mengelabui polisi dan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Meskipun pelaku sudah terungkap, identitas korban masih belum diketahui, tetapi diperkirakan juga seorang tunawisma.(nafisa/fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana