KEPANJEN - Sidang kasus otak demo oleh orang diduga calo SIM di Satpas Singosari memasuki tahap tuntutan kemarin (18/4) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.
Arifin,65, diduga calo SIM yang biasa beroperasi di Satpas Singosari Malang, menjadi terdakwa dan dituntut 8 bulan penjara.
Hukuman tersebut diberikan karena pria diduga calo SIM tersebut memprakarsai aksi demo yang terjadi pada 18 November 2023 lalu di Satpas Singosari Malang.
Tak hanya menjadi koordinator, Arifin juga melakukan kekerasan kepada seorang pegawai satpas.
Sebenarnya, dia diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan sesuai dengan pasal 212 KUHP.
Namun, Jaksa Anjar Rudi Admoko SH meminta hakim menghukum pria yang bekerja sehari-hari sebagai peternak ayam petelur itu dihukum 8 bulan saja dengan dikurangi masa tahanan.
Arifin sudah ditahan polisi sejak 19 November 2023 lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya, dia bersama tiga rekannya, Syamsul Fauzi, Zaenal Kholisin, dan Puji Hartono beserta beberapa orang lain melakukan demo.
Ini buntut penertiban dan pendisiplinan layanan SIM oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Satpas Singosari Malang.
BERITA TERKAIT! : Berulah, Belasan Calo Satpas SIM Singosari, Malang Diamankan Polisi
Sebelum ini, Polres Malang mendapat banyak keluhan terkait praktik percaloan oleh orang-orang di area sekitar Satpas.
Demo yang dilakukan yakni dengan cara memblokade jalan masuk ke Satpas menggunakan mobil Suzuki Carry nomor polisi (nopol) N 1235 ED, Timor S515 I L 1480 FI, dan mobil Daihatsu Xenia nopol DK 1138 LF.
Sebelas orang diamankan Polsek Singosari.
Setelah diinterogasi, ternyata mereka kecewa dan tidak puas karena tak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.
Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung.
Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
”Jelas aksi tersebut tidak disertai izin, dan kemudian saat petugas melakukan pembubaran, terdakwa justru melawan dengan membentak dan mendorong badan polisi. Waktu itu Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial," ucap Anjar setelah sidang.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Arifin menyatakan tidak puas.
Pasalnya, ia hendak menghadirkan sebuah video penangkapan dirinya.
Video itu ada di ponsel yang dimasukkan dalam tas yang dia bawa saat demo.
Jaksa memang mendapat pelimpahan empat buah ponsel.
Namun menurut Arifin bukan ponsel tersebut yang menyimpan videonya.
Indikasinya adalah ponsel tersebut tidak disita.
Keluhan tersebut juga tidak disampaikan ketika penyidik diperiksa sebagai saksi.
Hakim pun memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pleidoi dengan memasukkan bukti-bukti yang dipunya terdakwa.
Terkait hasil sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Bahaudin Hamzah SH membantah hal tersebut.
”Dia ini hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait keluhan kesulitan untuk mendapatkan SIM, dengan cara membersihkan calo di sana," ucap dia.
Ia pun menilai tindakan polisi menangkap Arifin terlalu arogan.
Harusnya penyampaian aspirasi itu ditampung terlebih dahulu.
Soal ponsel yang menyimpan video penangkapan Arifin, dia masih berusaha untuk mencarinya.
Hingga kini, kabar yang ia terima ponsel perekam video diduga terdapat unsur arogansi petugas ada di tangan penyidik.
Namun, pihaknya tidak mendapat tanda terima penyitaan gawai itu.
Bahaudin pun bersikukuh jika kliennya tidak bersalah.
”Kami upayakan Arifin bisa bebas," tandas dia. (biy/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana