Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Konflik Parkir Kafe Kopi Jaya Jalan Kepundung Malang Berakhir di Meja Hijau, Pelaku Pemukulan Dibui 18 Bulan

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 23 April 2024 | 17:45 WIB

 

NGANDANG KALI KEDUA: Rudy Hari Susanto melangkah keluar ruang sidang setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin
NGANDANG KALI KEDUA: Rudy Hari Susanto melangkah keluar ruang sidang setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin

MALANG KOTA - Setelah 22 tahun berlalu, Rudy Hari Susanto, 47, reuni lagi dengan penghuni Lapas Lowokwaru.

Pria asal Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun tersebut dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang kemarin (22/4).

Dia terbukti melakukan pengeroyokan di Jalan Kepundung, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, pada 30 Juni 2023.

Mengutip amar putusan, Rudy bersama enam kawannya melakukan pengeroyokan terhadap dua orang.

Yakni Henny Djoko Prasetyo, 64, dan Bagus Wahyudi, 28.

Hingga kini, keenam tersangka lainnya masih buron.

Mereka bernama Agung, Mat, Cong, Dul, Pi’i, dan Rif.

Ketua Majelis Hakim Silvya Terry menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama itu bermula dari konflik pengelolaan parkir di Kafe Kopi Jaya Jalan Kepundung.

Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku kumpul-kumpul di kediaman Rudy.

"Terdakwa bersama teman-temannya berkumpul dan minum minuman keras (miras). Mereka juga membicarakan sengketa pengelolaan lahan parkir kafe Kopi Jaya,” ujarnya.

Setelah itu para pelaku berangkat ke Kepundung menggunakan sepeda motor.

Lokasi lahan parkir yang disengketakan itu tepat di samping rumah korban bernama Henny.

Saat itu di depan Kafe Kopi Jaya ada Bagus yang sedang berjaga.

Tiba di lokasi kejadian, para pelaku memarkir motor dan langsung menyerang Bagus.

Korban langsung lari dan masuk ke dalam rumah Henny.

Namun tujuh pelaku malah mengejar dan menyerang Henny.

”Terdakwa meninju bagian mata dan hidung korban,” imbuh Silvya.

Rudy juga sempat menginjak kepala korban yang sudah terjatuh.

Akibat penganiayaan itu, Henny dan Bagus sama-sama babak belur.

Henny bahkan sampai tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Hingga saat ini korban Henny masih melakukan rawat jalan," ucap Silvya.

Hakim menyatakan Rudy bersalah melakukan pengeroyokan mengakibatkan luka-luka.

Sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu dikurangi masa tahanan sejak 10 Desember 2023 lalu.

Sempat Minta Damai Lewat Santunan

Sebelum pembacaan amar putusan, Rudy mengaku sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Saya pernah dihukum 6 bulan penjara pada 2002 karena kasus penganiayaan," ucap dia kepada majelis hakim.

Sementara itu, anak Henny, Ria Meylia, yang hadir di persidangan mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan yang diharapkan.

Perempuan 30 tahun itu mengaku sempat ditemui pihak terdakwa untuk membicarakan perdamaian.

”Mereka minta maaf dan berupaya membayar santunan. Tapi ingin laporannya dicabut, kami tidak mau,” kata dia.

Soal konflik parkir, dia menduga ada dendam antara Rudy dengan korban karena ketidakpuasan dalam pembagian shift.

”Dua bulan sebelum penganiayaan itu, pengelolaan parkir sudah sesuai pembagian antara warga Mergan (Rudy) dan warga asli Kepundung. Tahu-tahu dia langsung menyerang. Apalagi waktu itu karena pengaruh alkohol berdasar pengakuan terdakwa," tandasnya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Parkir #Kopi #malang #Jaya