MALANG - Pelaku pengoplosan isi tabung Bluegaz di Kabupaten Malang Muhammad Yasin mendapat vonis penjara.
Sebelum ditangkap dan disidang, ditengarai Muhammad Yasin telah melakukan operasi illegal refilling alias pengoplosan tabung Bluegaz.
Dia menjadi pengoplos Bluegaz sejak tahun 2021 di wilayah Malang Raya, yaitu di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, JawaTimur.
Kerugian akibat perbuatannya sebesar sekitar Rp 490 juta.
PT Blue Gas Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian di Kabupaten Malang yang telah menindaklanjuti laporan adanya indikasi pengoplosan isi tabung Bluegaz pada bulan Agustus 2023 yang lalu.
Akibat dari perbuatannya tersebut Muhammad Yasin dijerat dengan Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada undang undang nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta kerja Jo pasal 55 dan Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Setelah menjalani sidang untuk mendengarkan para saksi mulai bulan Januari lalu, pada tanggal 27 Februari 2024, vonis telah dijatuhkan.
Muhammad Yasin dinyatakan terbukti bersalah dan harus mendekam di penjara selama 8 bulan dipotong masa tahanan, dan denda Rp 10 juta subside 2 bulan kurungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Direktur PT Blue Gas Indonesia (BGI) Rudy Hidayat mengungkapkan dengan penangkapan Muhammad Yasin diharapkan praktek pengoplosan dapat dihentikan.
“Dan hal ini membutuhkan kerjasama banyak pemangku kepentingan, yaitu antara lain Penyalur, Pengecer dan Konsumen, Para pelaku bisnis, khususnya dalam bidang distribusi gas, harus mematuhi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Hal tersebut kata Rudy bertujuan untuk memastikan agar gas bersubsidi dapat diterima manfaatnya oleh masyarakat yang memang berhak, dan juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Di sisi lain, Rudy juga mengingatkan agar konsumen Bluegaz selalu waspada saat pembelian dengan memperhatikan segel yang baik.
Yaitu, segel tidak rusak serta tidak ada bekas direkat ulang.
Sejalan dengan itu, dalam mengantisipasi potensi pengoplosan, Bluegaz terus berinovasi dan mulai tahun 2023 sudah melakukan dua kali penggantian warna segel tabung gas, dengan desain lebih gampang putus dan sulit dipalsukan.
“Warna segel tahun 2024 dengan desain baru adalah berwarna ungu. Hal ini untuk memastikan keaslian produk Bluegaz yang asli dan melindungi konsumen setia kami,” Kata Rudy.
Sebagai informasi PT Blue Gas Indonesia (BGI) berdiri sejak tahun 1991, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi tabung gas 5,5 kg dan kitchen appliances, dengan merk Bluegaz dan Vienta. (dur/fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana