Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sabet Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan Pakai Celurit, Pria asal Muharto Malang Masuk Bui, Cemburu Mantan Pacar?

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 2 Mei 2024 | 19:24 WIB

 

Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota
Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota

MALANG KOTA – Emosi dan amarah mengantarkan M. Romadoni, 23, ke balik jeruji besi. 

Pria asal Jalan Muharto VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang itu menyabet DEF, istrinya, dengan celurit pada Jumat lalu (26/4). 

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa Romadoni mengamuk setelah melihat isi ponsel istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kekerasan dalam lingkup rumah tangga itu terjadi pada 26 April 2024, sekitar pukul 11.30. 

Kala itu DEF sedang menonton televisi.

Baca Juga: Sejak Awal Tahun, Polres Malang Panen Laporan KDRT, Segini Jumlahnya

Tiba-tiba Romadoni datang dengan marah-marah. 

”Pelaku datang sambil memegang ponsel korban. Dia berteriak-teriak mengungkit masa lalu korban,” terangnya. 

Pada saat Romadoni datang, DEF dalam posisi tidur miring menghadap televisi. 

Sambil terus berteriak, pelaku menendang paha DEF sampai memar. 

Belum puas, pelaku menarik tangan kanan korban dan menyeretnya sejauh lima meter ke bagian dalam rumah. 

Amarah Romadoni sempat mereda dan dia meninggalkan rumah. 

Kondisi itu dimanfaatkan DEF untuk berlari ke rumah mertuanya yang bersebelahan dengan lokasi kejadian. 

DEF lantas menceritakan apa yang baru saja dia alami ke mertuanya. 

Tak lama berselang, DEF kembali pulang ke rumahnya.

Dia berharap amarah Romadoni sudah mereda dan tidak akan melakukan penganiayaan lagi. 

Ternyata, Romadoni pulang dengan sebilah celurit di tangannya. 

Senjata tajam itu langsung disabetkan ke arah istrinya. 

”Tulang kering kaki kanan dan kiri, jari tangan kanan, serta pergelangan tangan kiri korban terluka karena sabetan celurit. Kemudian lengan kanan dan kiri memar karena dipukul pakai sarung senjata tajam tersebut,” terang Danang. 

Baca Juga: 52 Korban KDRT Pilih Perceraian

Setelah mendapatkan perawatan, DEF yang ditemani mertuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Romadoni ditangkap pada tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 13.30. 

Danang menegaskan tidak ada perdamaian antara suami istri tersebut. 

Danang menduga Romadoni terbakar api cemburu melihat sebuah konten terkait masa lalu korban sebelum menikah pada 2 Desember 2023 lalu. 

Baca Juga: Pelaku KDRT Wagir Dituntut Tujuh Tahun

Dia juga sangat menyayangkan penganiayaan itu, apalagi DEF dalam kondisi hamil. 

”Umur kandungannya 4 bulan dan merupakan anak pertama mereka,” ujar dia. 

Romadoni terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. 

Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#KDRT #malang #muharto #celurit