Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuh Keji Pelajar SMAN 1 Ngantang di Pujon Malang Dituntut 15 Tahun

Mahmudan • Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB
Moh Agung Setiawan, 18, pelaku pembunuhan pelajar SMAN 1 Ngantang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Kabupaten Malang
Moh Agung Setiawan, 18, pelaku pembunuhan pelajar SMAN 1 Ngantang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Kabupaten Malang

PUJON – Moh Agung Setiawan, 18, bakal mendekam 15 tahun di penjara.

Itu jika tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (13/5).

Remaja asal Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu didakwa menghabisi nyawa pelajar SMAN 1 Ngantang, Danar Anendra Putra, 17.

 ”Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Juga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, dan secara bersama melakukan penganiayaan,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Aditya Putra SH dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra PN Kepanjen.

Selain dituntut maksimal, Agung juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Jika dikabulkan hakim, terdakwa akan keluar dari Lapas Lowokwaru setelah berusia 33 tahun.

Terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, Rendy menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan keji, sehingga mengakibatkan kedukaan mendalam.

Dia juga yang memotori dua kawannya, Ahmad Raka Zainafis, 18, dan EK, 14, untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

“Padahal berdasar pengakuannya, dia (terdakwa) tidak pernah tahu siapa korban, apalagi ada dendam. Semuanya terjadi karena pengaruh minuman keras (miras),” terang Rendy setelah sidang.

Seperti diberitakan, kasus pengeroyokan berujung maut terjadi pada 6 Januari 2024.

Saat itu, Danar bersama temannya, Galih Wisnu, 18, lewat di depan tiga pelaku yang mabuk-mabukan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.

Korban dan pelaku saling menatap, sehingga terjadi kesalahpahaman.

“Agung menyuruh dua terdakwa lain melakukan kekerasan terhadap korban. Dia juga ikut melakukan pemukulan dan penusukan. Terakhir dia memerintahkan dua temannya untuk membuang jasad korban,” imbuhnya.

Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Namun keluarga korban yang hadir dalam persidangan berhadap pelaku dituntut lebih berat. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sman 1 ngantang #Penjara #Pembunuhan ngantang #malang